Berkas Perkara Kasus Kecelakaan Kerja di Rohil Rampung

Pekanbaru | Jumat, 04 Agustus 2023 - 10:12 WIB

Berkas Perkara Kasus Kecelakaan Kerja di Rohil Rampung
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah merampungkan berkas penyelidikan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di dalam kontainer limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang berada di CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil).

Terbaru, penyidik telah melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pascapelimpahan berkas tahap I. Sehingga berkas dinyatakan P.21 dan segera akan disidangkan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Kamis (3/8).


Dikatakan Asep, pihaknya telah melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk JPU beberapa waktu lalu. Bahkan untuk tahap II juga telah dilaksanakan.”Sudah P.21 dan tersangka, barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan,” ungkap Kombes Asep.

Sebelumnya, Korps Bhayangkara telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka. Di mana penetapan tersangka tersebut didasari oleh serangkaian penyelidikan pascaperistiwa kecelakaan terjadi sekitar tiga bulan lalu.

Adapun 3 orang tersangka dimaksud, di antaranya Person Managing Control of Work (PMCOW) PT PPLI berinisial H, Operator Dewatring A dan Operator Evapator berinisial D.

“Para tersangka pada kecelakaan kerja itu menjabat sebagai Supervisor di PT PPLI. Kami juga sudah kirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelas Kombes Asep.

Peristiwa kecelakaan kerja tersebut terjadi di daerah operasi PT PPLI, Jumat (24/2) lalu. Akibatnya, operasional PT PPLI sempat dihentikan sementara waktu. Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Rikki Rahmat Firdaus kepada Riau Pos beberapa waktu lalu menjelaskan, SKK Migas turut prihatin dan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas peristiwa fatality yang telah menyebabkan korban jiwa pada karyawan PT PPLI mitra kerja PHR.

“Peristiwa ini tentunya menjadi perhatian serius bagi SKK Migas yang tengah berupaya mendorong mitra-mitra KKKS menjalankan standar tertinggi dalam sistem keamanan dan keselamatan kerja yang telah ditetapkan SKK Migas melalui Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 005 Tahun 2018 tentang K3LL di sektor Hulu Migas,” ujar Rikki.

SKK Migas meminta PHR dan mitranya untuk memastikan penanganan korban dan pendampingan keluarga korban diberikan yang terbaik. Untuk sementara, lanjut Rikki, aktivitas operasi mitra kerja  PT PPLI di area kerja tersebut dihentikan. Pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja sudah turun ke lokasi dan mengamankan area kejadian.

SKK Migas  bersama PHR juga telah menurunkan tim awal ke lokasi untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif terkait penyebab utama musibah ini dan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan agar insiden ini tidak terulang kembali.

“Saat ini kami masih terus berkoordinasi dan mengumpulkan informasi sebagai bahan evaluasi sebab terjadinya fatality mengingat semua peraturan standar prosedur pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) dalam pekerjaan baik dari Ditjen Migas, SKK Migas dan KKKS pada prinsipnya adalah  untuk memastikan zero accident di setiap operasi di wilayah operasi migas,” tegas Rikki.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook