KOTA (RIAUPOS.CO) - Ulah oknum juru parkir (jukir) yang meminta tarif parkir di luar ketentuan kian meresahkan. Seorang pengendara roda empat dipalak Rp25.000 usai memarkirkan kendaraannya di Jalan Jenderal Sudirman depan Plaza Sukaramai.
Aksi oknum jukir tersebut yang direkam melalui smartphone viral di media sosial setelah diunggah oleh seorang perempuan pemilik akun facebook bernama Rustika Afrianingsih. Pada posting-an tersebut dia menuliskan, ‘lagi dan lagi ini terulang kembali, parkir depan Ramayana Pekanbaru selalu bermasalah. Sebenarnya berapa tarif parkir disini, emosi mamak dibuatnya. Mengalahin pakir di mall. di Dumai Rp2.000, di sini Rp25.000’.
Dalam video yang berdurasi selama 33 detik itu, terlihat seorang pengendara perempuan yang diminta harus membayar tarif parkir sebesar Rp25.000 oleh dua oknum jukir. Salah seorang juru parkir tampak mengenakan rompi warna orange, sedangkan rekannya menggunakan jaket warna hitam.
Salah seorang oknum jukir mengatakan, bahwa tarif pakir yang berlaku di lokasi itu memang sesuai seperti yang dimintanya. Karena mereka harus membayar setoran ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. “Kalau ibu mau panggil Dinas Perhubungan, silakan saja. Tidak ada masalah. Kami bayar setoran juga ke Dinas Perhubungan,” ujar salah seorang jukir dalam video tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Kota Pekanbaru Kendi Harahap menyebutkan, pihaknya telah menindaklanjutinya. Kedua oknum jukir tersebut kata dia, telah diamankan dan diproses. “Mereka berdua ini jukir ilegal. Menggantikan jukir resmi yang kebetulan pergi makan. Tapi mereka berulah dengan meminta tarif parkir di luar ketentuan,” ungkap Kendi kepada Riau Pos, Rabu (18/4).
Ketika dimintai keterangan sambung Kendi, oknum jukir tersebut mengakui perbuatannya. Pihaknya telah memberikan peringatan tegas dan terhadap koordinator parkir telah diberikan sanksi akibat kelalaiannya. “Kami sudah peringatkan dan berikan sanksi tegas,” kata mantan Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru.
Ketika disinggung mengenai dalam video tersebut oknum jukir mengatakan membayar setoran ke Dishub Kota Pekanbaru, Kendi membantah. “Bisa saja berkata seperti. Tapi, ketika diminta keterangan, mereka tak mengaku. Karena anggota kita tidak ada seperti itu. Jika ada, saya siap menindak. Bila perlu memecatnya,” tegasnya.
Saat ini disampaikannya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Parkir dan Restribusi parkir, tarif parkir di tepi jalan umum di Pekanbaru untuk kendaraan roda dua Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000. Kepada masyarakat diharapkan, jangan membayar apabila diminta di luar tarif yang telah ditentukan Pemko Pekanbaru.
“Mau satu jam hingga satu hari pakir, tarifnya segitu. Jika ada yang meminta lebih laporkan ke kami,” tegas Kendi.
Minta Karcisnya
Terkait adanya dua oknum juru parkir (Jukir) di pekanbaru tepatnya di plaza sukaramai memungut retribusi sebesar Rp 25 ribu kepada pengendara mobil mendapat respon dari Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru. Bahkan ia meminta kepada masyarakat tetap cerdas jika dimintai uang retribusi parkir lebih dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan.