Pemko Diminta Pantau Penerapan UMK

Pekanbaru | Kamis, 26 Oktober 2023 - 12:23 WIB

Pemko Diminta Pantau Penerapan UMK
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulkarnain

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulkarnain meminta Pemko Pekanbaru untuk terus memantau penerapan upah minimum kota (UMK) 2023. Di mana UMK 2023 telah ditetapkan sebesar Rp3,319 juta.

”Kami inginnya, aturan yang sudah ditetapkan mestinya dijalankan, karena sudah menjadi kesepakatan sebelum diputuskan. Kita tahu bahwa UMK Pekanbaru itu Rp3,319 juta,” kata Zulkarnain kepada wartawan, Rabu (25/10).


Menurut politisi PPP ini, karena UMK ditetapkan atas kesepakatan bersama, maka seluruh instansi maupun perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan tersebut.

”Penetapan UMK ini tentunya kewajiban. Sebuah perusahaan yang mempekerjakan pegawai atau karyawannya wajib memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Namun untuk mengetahui putusan ini berjalan atau tidak, kepada masyarakat yang bekerja di sebuah instansi/perusahaan pun diminta untuk berani melaporkan apabila masih dibayar dibawah UMK Kota Pekanbaru.

”Kepada karyawan yang di upah di bawah itu (UMK Pekanbaru, red)  berhak untuk mengadukan hingga melaporkan, dan bisa mengadukannya ke DPRD,” cetusnya.

Kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru diminta agar dapat lebih memperhatikan persoalan gaji karyawan yang masih dibayar di bawah UMK yang telah ditetapkan.

Dengan menindaklanjutinya, memberikan peringatan kepada perushaan, lalu, berikan sanksi bagi perusahaan bersangkutan. ”Perlu juga diperhatikan bahwa hak karyawan itu bukan saja kepada gaji bulanan, tapi kan ada BPJS Ketenagakerjaan, ini juga perlu diperhatikan agar program pemerintah pusat bisa berjalan sesuai aturannya,” tegasnya.

Untuk pengaduan yang masuk, dia menegaskan bahwa Komisi III DPRD Pekanbaru siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan memanggil Disnaker Kota Pekanbaru dan sejumlah pihak terkait lainnya untuk diminta mengambil langkah tegas.

”Persoalannya aturannya sudah disepakati, lalu ketika tidak berjalan berarti aturan tidak diindahkan, maka harus disikapi. Jangan mubazir aturan dibuat, dan harus diawasi,” harapnya.

Sikap DPRD sendiri ditambahkan Zulkarnain, selain memanggil, juga jadi lakukan sidak atau turun ke lokasi perusahaan, termasuk juga bisa memanggil para pelaku usaha yang mempekerjakan karyawannya tidak dengan aturan yang sudah disepakati,” tuturnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook