PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemberian sanksi ringan terhadap tempat hiburan malam (THM) Ce7 yang hanya dikenai sanksi Rp500 ribu oleh Satpol PP Pekanbaru, mendapat perhatian serius dari pimpinan DPRD Kota Pekanbaru. Padahal tempat tersebut jelas mengangkangi aturan PPKM.
"Yang bandel-bandel itu harusnya di beri sanksi tegas, setegas-tegasnya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal kepada wartawan.
Apalagi, saat ini Pemko Pekanbaru sedang berupaya keras untuk memutus penyebaran dampak virus corona di tengah-tengah masyarakatnya. Sepanjang aturan ada dan berlaku, tidak ada dibenarkan tempat-tempat hiburan beroperasi. Tempat-tempat usaha yang beroperasi di Pekanbaru harus patuh dan mendukung upaya ini.
"Untuk penegakan aturannya kita sudah ada Perda, dan itu harus dijalankan. Apalagi tempat tersebut jelas mengabaikan aturan PPKM. Dalam aturannya, tidak hanya tempat yang mengabaikan aturan saja yang disanksi denda, akan tetapi orangnya juga ada denda dibuatkan dalam Perda itu," ungkapnya.
Ditegaskan politisi PAN ini, THM yang lain juga diminta untuk patuh. Jika dilarang buka disebutkannya jangan coba-coba buka. "Sosialisasi aturan PPKM juga harus sampai kepada masyarakat, dan aparat penegak aturan juga harus faham, dan dapat juga sambil mengedukasi saat melakukan razia," katanya.
Diharapkannya juga, kepada seluruh masyarakat agar tidak abai dengan penerapan prokes dalam kehidupan seharai-hari. Dan juga diminta patuhi aturan yang sudah dikeluarkan.
"Mari sama-sama kita peduli dan yang terpenting semoga Covid-19 ini segera musnah sehingga dapat kembali ke kehidupan normal lagi," ujar Nofrizal.(gus)