KOTA(RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali menegaskan, menindak tegas koordinator atau pengelola pemegang SPT yang tidak mampu mengatur juru parkir (jukir) dan jukir yang coba-coba bermain terhadap tarif yang sudah ditentukan dalam peraturan daerah (perda).
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kendi Harahap kepada Riau Pos, Rabu (25/7). Dia menyebutkan tidak akan menolerir siapa saja yang melanggar Perda Retribusi Parkir, karena sudah ada acuan dan ketentuan dalam memungutnya.
“Saya pasti, tidak akan menolerir hal itu, baik jukirnya maupun koordinatornya, tak sesuai dengan perda pasti kami tindak tegas,” kata Kendi.
Statemen ini disampaikan Kendi, karena melihat dan banyak mendapatkan keluhan masyarakat, termasuk laporan dari media massa, di mana masih ada jukir yang nekat memungut retribusi parkir di atas ketentuan perda dan juga banyak koordinator tidak mampu mengatasi persoalan ini, tentu berdampak pada imej pemko sendiri.
“Saya tidak pernah membenarkan adanya pungutan retribusi parkir di atas perda ini dan ini pula membuat tim terus melakukan pengawasan. Dalam perda sudah jelas, untuk tarif retribusi pungutan parkir jalan umum itu kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000,” sebutnya.
Selain itu, sebelum juga ada imbauan kepada masyarakat, boleh tidak membayar retribusi parkir, jika jukir tidak melengkapi diri dengan atribut yang sudah ditentukan, seperti ID jukir, rompi, peluit, dan mendahulukan menyerahkan karcis sebelum minta uang parkir, tak ada karcis disarankan jangan bayar uang parkir.
Maka dari itu, Kendi juga minta kepada seluruh pihak untuk dapat sama-sama mengawasi hal ini. “Jika ada oknum parkir yang meminta lebih dari aturan perda agar melaporkan ke UPTD Parkir, bila perlu sertai dengan bukti foto, pasti kami tindak tegas,” ungkapnya lagi.
Untuk mengawasi ini, selain minta dukungan warga, Kendi juga menyebutkan akan menyebar intel soal layanan retribusi parkir ini, di titik parkir. “Ini wujud kami dalam menegakkan perda parkir,” sebutnya.
Sebelumnya juga, disampaikan Kendi, pihaknya sudah menindak tegas jukir yang sengaja membuat parkir sampai tiga lapis, dan jelas ini melanggar dan membuat macet jalan, di Jalan Kopan.
“Kemarin sudah kami tindak dan ini juga kemarin berdasarkan laporan warga. Kami beri waktu tiga hari untuk patuh, jika tidak patuh sanksi tegas sudah menanti,” tegasnya. Jika terjadi pelanggaran perda oleh jukir, disampaikan Kendi juga, pengelola atau koordinator harus bertanggungjawab. “Jadi, semua harus patuh dengan perda parkir,” katanya.
Soal pemberian sanksi yang melanggar perda, Kendi juga menyebutkan sudah melakukannya. “Kita sudah lakukan dan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah jukir dan koordinatornya, bahkan ada yang dipecat,” tutupnya.(gus)