Jangan Ada Lagi Jukir di Area SPBU

Pekanbaru | Rabu, 13 September 2023 - 12:10 WIB

Jangan Ada Lagi Jukir di Area SPBU
Tukang parkir di SPBU Arifin Ahmad,beberapa waktu lalu. (DEFIZAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru kembali menegaskan agar tidak ada lagi juru parkir (jukir) yang mengutip retribusi parkir di toko ritel dan ATM center di dalam area SPBU. Pasalnya, area SPBU merupakan fasilitas milik SPBU.

”Kami tegaskan tidak ada jukir di area SPBU karena toko ritel dan ATM di area SPBU itu tak terhubung langsung dengan tepi jalan umum sehingga tidak boleh ada pengutipan parkir,” tegas Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar kepada Riau Pos, Selasa (12/9).


Selain di dalam area SPBU, jukir juga dilarang beroperasi di Jalan Diponegoro samping RSUD Arifin Achmad. Juga di dekat halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) seperti di samping Mal SKA, Jalan Tuanku Tambusai dan juga di depan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman.

”Yang pasti jika di pinggir jalan tersebut ada rambu-rambu larangan parkir, maka kendaraan tidak boleh parkir,” ucap Radinal lagi.

Terkait di kawasan sekitar Bundaran Tugu Keris yang memang dilarang untuk parkir, Radinal katakan Dishub memberikan pengecualian karena lokasi parkir di kawasan tersebut terbatas.

”Ada pertimbangan khusus. Kami mendukung pelaku UMKM,” ujar Radinal.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook