PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Persoalan parkir masih dikeluhkan warga Kota Pekanbaru. Salah satunya keberadaan juru parkir (jukir) di pasar-pasar kaget yang ada di permukiman penduduk.
Padahal sebelumnya, kawasan ini bukan tempat resmi yang dijaga oleh petugas parkir resmi baik dari pihak ketiga maupun Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Riau Pos memantau sejumlah titik pasar kaget di Kota Pekanbaru, Senin (4/9). Seperti pasar kaget di Jalan Kayu Jati Kelurahan Simpang tiga, Jalan Rantau, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Jalan Perumahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai, Jalan Bakti Kecamatan Payung Sekaki dan lainnya. Para jukir yang berjaga di lokasi tersebut tidak menggunakan rompi resmi jukir, namun tetap mengutip uang parkir sekitar Rp2.000 per motor.
Tak jarang terjadi adu mulut antara jukir dengan pengendara motor yang berbelanja di kawasan pasar kaget.
Salah seorang pengunjung pasar kaget Sari mengaku tidak mempermasalahkan keberadaan jukir asal sesuai aturan. Namun yang terjadi di lapangan tidak sesuai harapan.
"Pertama kendaraan kita kalau hilang tidak tahu mau dimintai pertanggungjawabannya sama siapa. Lalu uang parkir kalau dikasih cuma Rp1.000 mereka marah, maunya Rp2.000 untuk sepeda motor dan mobil Rp5.000. Saat dimintai karcis tidak ada,” ucapnya, kemarin.
Hal senada juga diungkapkan oleh pengendara motor Masyarakat Keluhkan Jukir di Pasar Kagetlainnya Diah. Ia mengaku, kerap mengalami kehilangan barang belanjaannya di kawasan pasar kaget meskipun tetap membayar uang parkir sesuai permintaan.
Bahkan saat barang belanjaannya hilang, para pemuda yang menjaga kawasan parkir tidak ada yang mau bertanggung jawab sehingga sangat merugikan dirinya sebagai masyarakat dan pemilik kendaraan.
"Kesalnya uang diminta dengan tarif yang mereka tetapkan, tapi barang belanjaannya kita yang sengaja diletakkan di sana tidak dijaga. Malah dimintai pertanggungjawabannya tidak ada yang mau membantu. Otomatis pengendara motor juga yang rugi,” tuturnya
Ia berharap pemerintah bisa melakukan penertiban terhadap parkir di kawasan pasar kaget yang ada di jalanan alternatif di Kota Pekanbaru. Karena sudah sangat menyulitkan pengendara dan masyarakat sekitar yang kawasan rumahnya juga dijadikan sebagai lokasi parkir.
Hal berbeda terlihat di Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. Di lokasi tersebut memang para pemuda setempat memiliki kertas parkir yang dimiliki pihak ketiga dan juga terdapat blangko dari dinas terkait. Namun para pemuda tersebut tidak ada yang menggunakan rompi dari dinas terkait sehingga ditakutkan masyarakat karcis parkir tersebut tidak benar diterbitkan oleh dinas terkait.
Salah seorang pengendara motor Siti mengaku setiap kali berbelanja di kawasan pasar kaget di Jalan Pahlawan Kerja itu selalu mendapatkan karcis parkir berwarna hijau bertuliskan nama perusahaan yang mengelola perparkiran di Kota Pekanbaru dan dinas terkait. Namun tidak ada satupun dari pemuda yang melakukan penjagaan di kawasan itu menggunakan rompi khusus yang diberikan kepada para juru parkir di Kota Pekanbaru.
"Kami takut juga uang yang kita berikan ini masuk ke kantong pribadi karena cuma karcis saja yang sama, kalau yang lainnya tidak ada yang digunakan seperti rompi dan lainnya. Ini bisa merugikan negara dan masyarakat yang sudah bayar tapi tidak tahu kemana uang itu diberikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pasar kaget ini adalah pasar yang sifatnya insidentil. Dan juga harus dipastikan lagi apakah keberadaan jukirnya di sana sudah melapor atau tidak.
"Nanti akan kami cek apakah petugas parkirnya itu terdata di dalam pengelolaan pihak ketiga atau tidak. Kemudian, kalau memang Pasar Kaget itu sifatnya insidentil, kalau pun ia ingin memanfaatkan parkir pastikan ada identitas, ada izin atau tidak, karena kan dia (jukirnya) mengambil uang dari masyarakat, otomatis harus ada izinnya. Ada legalitas, harus jelas orangnya siapa. Kalau tidak ada itu berarti bisa dikatakan pungli,” ujar Yuliarso.
Yuliarso mengimbau jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya keberadaan jukir di pasar kaget silakan melaporkan kepada Dishub. Dishub akan menindaklanjutinya dan mempertanyakan legalitasnya. Kalau seandainya memang keberadaan jukir tersebut di pasar kaget itu jelas, otomatis itu dengan pihak ketiga dan sudah ada pelaporan kepada kami.
"Tetapi kalau jukirnya tanpa identitas dan tidak bisa mengatakan di bawah pengelolaan siapa berarti ilegal. Pastikan saja, legalitas, identitas. Tetapi kalau sudah ada legalitas tinggal dua pilihan, apakah langsung ke kami Dishub atau keberadaan jukir di pasar kaget itu di bawah pihak ketiga, apakah perorangan, koperasi atau badan usaha. Tinggal dipastikan sama siapa jukir tersebut bernaung,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila merasa dirugikan dengan keberadaan jukir di pasar kaget agar segera melaporkan kepada Dishub, maka kami akan langsung turun mempertanyakan legalitasnya. Jika mereka tidak bisa menunjukkan legalitasnya maka dipastikan keberadaan jukir di pasar kaget tersebut pungli.(ayi/dof)