PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) menegaskan larangan pasar ilegal atau pasar kaget yang beroperasi saat pandemi Covid-19 ini. Apalagi di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena pasar yang beroperasi saat pemberlakuan PSBB hanyalah pasar tradisional yang resmi saja.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Firdaus mengatakan bahwa pedagang yang berpindah-pindah atau yang dikenal dengan pasar kaget itu secara tegas dilarang beroperasi. Karena tidak memiliki izin resmi.
Menurutnya, pedagang yang berpindah-pindah ini, bukan semuanya orang Pekanbaru, ada juga pedagang dari daerah lain yang dikoordinir oleh oknum tertentu untuk berjualan di pasar kaget.
“Setelah kami mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan untuk pemberlakuan PSBB, maka alasan kami untuk menertibkan kebaradaan pasar kaget ini juga bisa lebih kuat,” ujar Firdaus, Selasa (14/4).
Untuk itu, pasar tradisional yang boleh beroperasi adalah pasar tradisional yang resmi. “Bagi pedagang yang berpindah-pindah, kami minta untuk masuk ke dalam pasar tradisional yang resmi. Berdaganglah di pasar yang resmi,” imbuhnya.
Lanjutnya lagi, jika pedagang yang berpindah-pindah atau pasar kaget ini tetap beroperasi, maka akan pihaknya akan menuntut dengan tegas untuk segera bubar dan akan dikenakan sanksi tegas.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bakal mencabut izin usaha tempat hiburan yang beroperasi di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, ketika dikonfirmasi terkait operasional tempat hiburan saat PSBB berlangsung mengatakan pelaku usaha, salah satunya tempat hiburan harus mengikuti aturan pemerintah. Kalau membandel maka akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut izinnya usahanya.
Ditegaskan Jamil, pelaku usaha tempat hiburan harus mematuhi aturan yang dibuat Pemerintah Kota. Apalagi disaat kondisi saat ini ditengah ancaman wabah Covid-19 di Pekanbaru.(dof)