Jukir di Pasar Kaget Dipertanyakan

Pekanbaru | Sabtu, 02 September 2023 - 09:20 WIB

Jukir di Pasar Kaget Dipertanyakan
Ilustrasi parkir. (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Persoalan keberadaan juru parkir (jukir) di pasar kaget banyak dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, di pasar kaget ada juru parkir yang memungut retribusi. Namun, petugas parkir tidak pernah memberikan karcis parkir apalagi menggunakan atribut parkir. Selain itu juga banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah uang parkir yang dikutip oleh jukir di pasar kaget tersebut masuk dalam PAD Pemko Pekanbaru.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pasar kaget ini adalah pasar yang sifatnya insidentil. Dan juga harus dipastikan lagi apakah keberadaan jukirnya di sana sudah melapor atau tidak.


”Nanti akan kita cek apakah petugas parkirnya itu terdata di dalam pengelolaan pihak ketiga atau tidak. Kemudian, kalau memang pasar kaget itu sifatnya insidentil, kalau pun ia ingin memanfaatkan parkir pastikan ada identitas, ada izin gak karena kan dia (jukirnya) mengambil uang dari masyarakat, otomatis harus ada izinnya. Ada legalitas, harus jelas orangnya siapa. Kalau tidak ada itu berarti bisa dikatakan pungli,” ujar Yuliarso kepada Riau Pos, Jumat (1/9).

Yuliarso mengimbau jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya keberadaan jukir di pasar kaget silahkan melaporkan kepada Dishub. Ia pastikan, Dishub akan menindaklanjutinya dan mempertanyakan legalitas jukir tersebut. Kalau seandainya memang keberadaan jukir tersebut di pasar kaget itu jelas, otomatis itu dengan pihak ketiga dan sudah ada pelaporan kepada kami.

”Tetapi kalau jukirnya tanpa identitas dan tidak bisa mengatakan di bawah pengelolaan siapa, berarti ilegal. Pastikan saja, legalitas, identitas. Tetapi kalau sudah ada legalitas tinggal dua pilihan, apakah langsung ke kami Dishub atau keberadaan jukir di pasar kaget itu di bawah pihak ketiga apakah perorangan, koperasi atau badan usaha. Tinggal dipastikan sama siapa jukir tersebut bernaung,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila merasa dirugikan dengan keberadaan jukir di pasar kaget agar segera melaporkan kepada Dishub, maka kami akan langsung turun mempertanyakan legalitasnya. Jika mereka tidak bisa menunjukkan legalitasnya maka dipastikan keberadaan jukir di pasar kaget tersebut pungli.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook