PENGHARGAAN

Laporan Keuangan Pemko Pekanbaru Kembali Diganjar Opini WTP

Pekanbaru | Senin, 26 Juni 2023 - 16:31 WIB

Laporan Keuangan Pemko Pekanbaru Kembali Diganjar Opini WTP
Pj Wako Pekanbaru Muflihun memberikan keterangan pers usai menjemput LHP BPK terhadap LKPD Kota Pekanbaru tahun 2022, Senin (26/6/2023). (M ALI NURMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pekanbaru tahun 2022. Hasilnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan. 

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kota Pekanbaru tahun 2022 dilakukan, Senin (26/6/2023) kemarin di Lantai 2 Gedung BPK RI Perwakilan Riau. Hadir menjemput LHP ini Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP didampingi Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 


"Alhamdulillah. Kita masih mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Masih dalam batas yang normal, wajar, mudah-mudahan ini bisa kita pertahankan. Ketujuh kali berturut-turut," kata Pj Wako Pekanbaru saat diwawancarai usai menjemput LHP BPK itu. 

Kepada Muflihun, Riau Pos kemudian menanyakan apakah terdapat catatan-catatan yang diberikan BPK atas LKPD Kota Pekanbaru tahun 2022. "Yang namanya pemeriksaan itu pasti ada penyempurnaan ya. Kita berupaya temuan itu tidak berupa uang. Tapi bagaimana kita bisa membenahi administrasinya," imbuhnya. 

LKPD yang diperiksa BPK terdiri dari realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Tahun ini, Pemko Pekanbaru mendapat predikat WTP tujuh kali berturut-turut sejak 2016.

Laporan keuangan Pemko Pekanbaru merupakan kompilasi dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Apabila pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah telah dikelola dengan baik, hal ini akan berdampak positif laporan keuangan Pemko Pekanbaru.

 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook