PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru. Jumlah barang bukti yang diamankan cukup fantastis. Yakni 20 Kg narkotika jenis sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Dari pengungkapan ini diketahui jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang napi Kelas II A Pekanbaru dari balik jeruji besi. Kok bisa?
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/1/2023), kepolisian menyebut bahwa pengungkapan berawal dari tertangkapnya dua orang tersangka yakni IRF dan NIA di Perumahan Grand Bafanda Blok E 3, Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Hadir dalam konferensi pers itu Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direktur Reserse Narkotika Kombes Pol Yos Guntur serta beberapa pejabat lainnya.
Diterangkan Brigjen Pol Kasihan Rahmadi, selain mengamankan dua tersangka, pihaknya juga turut menyita barang bukti 20 Kg sabu terbungkus kantong teh bertuliskan ZH668. Selain itu ada juga 4 kantong plastik berisi 20 butir ekstasi tersimpan dalam rumah tersebut.
"Dari hasil interogasi terhadap keduanya, didapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut baru saja dijemput dari salah satu home stay di Pekanbaru. Setelah keduanya mendapat perintah dari tersangka Leo yang merupakan Napi Kelas 2A Pekanbaru," terang Wakapolda.
Tersangka Leo, sambung dia, memberikan perintah melalui aplikasi whatsapp kepada IRF. Setelah dijemput, Leo juga meminta agar keduanya mengantarkan BB 10 Kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi kepada kurir penjemput dengan menggunakan sandi "21" serta menerima upah kerja sebesar Rp5 juta.
"Tim melakukan pengembangan terhadap kurir atau pemesan, dan kemudian berhasil menangkap dan mengamankan AFR di depan Masjid Baitul Insan, Jalan Parit Indah berikut 2 handphone dan 1 unit sepeda motor," paparnya.
Dari interogasi terhadap AFR, didapat informasi bahwa dia diperintah oleh seseorang bernama Bob (saat ini telah ditetapkan DPO, red) melalui komunikasi whatsapp untuk menjemput 10 Kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi dengan sandi "21".
"Kemudian pada Selasa 10 Januari sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III mengamankan tersangka Leo di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pekanbaru. Turut diamankan 1 buah kartu debit dan 1 unit telepon pintar," terangnya.
Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi