PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah meluncurkan aplikasi Silau (Singkap, Lapor, Ungkap). Sekaligus sosialisasi aplikasi Pengaduan Masyarakat Peka (Pekan Kita).
Sejalan dengan ini, turut dilaksanakan juga sosialisasi terhadap pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID). Turut hadir Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM dan Ombudsman RI Perwakilan Riau Deny Rendra SIP MSi selaku narasumber.
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP yang diwakili Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan, Pemko Pekanbaru terus mengejar perkembangan teknologi informasi. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan pembangunan di Kota Bertuah ini.
”Kita harus mampu mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi. Serta komunikasi di era global sekarang ini. Saat ini dituntut adanya transformasi menuju era masyarakat informasi, yang menekankan pada terbukanya peluang dalam pengelolaan, akses, maupun pemanfaatan pelayanan publik secara luas,” ujar Sekko di aula Gedung Sultan Abdul Jalil Muazamsyah, Kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya, Senin (23/10).
Program ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Regulasi ini mengamanatkan kepada pemerintah untuk berkomitmen mendorong teknologi informasi dan komunikasi, sebagai salah satu strategi untuk memenuhi layanan publik yang berkualitas.
Aplikasi Peka merupakan aplikasi pengaduan resmi Pemko Pekanbaru yang utuh, terintegrasi dengan seluruh perangkat daerah se-Kota Pekanbaru. Aplikasi ini memiliki tupoksi dalam penanganan masalah yang dirasakan masyarakat terhadap layanan pemerintah yang bersifat segera diatasi.
Kepala Dinas Kominfotiksan Pekanbaru, Raja Hendra Saputra mengatakan aplikasi ini, tidak hanya sekadar memberikan ruang atau kanal pengaduan. Pihaknya berharap seluruh perangkat daerah terkait, juga berkomitmen untuk menyelesaikan aduan. Sehingga aplikasi ini juga dapat menjadi rapor kinerja.
”Karena apa yang kita lakukan dapat dilihat dan dinilai langsung di ruang publik. Untuk itu kami tekankan kepada seluruh (OPD) (organisasi perangkat daerah) yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan layanan masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini dengan Diskominfotiksan,” tambahnya.
Adapun OPD yang bisa memanfaatkan aplikasi ini di antaranya, terkait penanganan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), terkait penerangan jalan pada Dinas Perhubungan, utilitas jalan pada Dinas PUPR. Lalu, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta dinas terkait lainnya.
Diharapkan aplikasi ini dapat dirasakan oleh masyarakat dan menjadi barometer kinerja Pemko Pekanbaru dalam melayani masyarakat. Disamping itu, bisa diterapkan melalui OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru, maupun satuan tugas yang berada di bawahnya.
Sementara aplikasi Silau yang diluncurkan adalah sarana pelaporan cepat. Aplikasi ini bisa digunakan oleh seluruh anggota forum kepaswadaan dini masyarakat (FKDM) se Kota Pekanbaru.
”Aplikasi ini berbentuk G-form yang dibuat versi android, sehingga setiap anggota dapat menginstal aplikasi di android masing-masing dan dapat menyampaikan laporan dengan cepat. sedangkan hasil dari laporan yang disampaikan terarsip di g-drive resmi FKDM Kota Pekanbaru,” terangnya.
Penyimpanan g-drive saat ini diklaim aman dan tidak bisa diakses oleh pihak lain. Lalu, data yang terkirim ke g-drive FKDM dikonversi menjadi laporan resmi intelijen FKDM untuk disampaikan ke wali kota, Kaban Kesbangpol dan anggota FKDM.
”Ini harus dijalankan semaksimal mungkin. Kalau bisa ditingkatkan terus performa aplikasi nya dengan peningkatan fitur-fitur mengikuti perkembangan zaman ke depannya,” ungkapnya.(ilo)