Jukir Usir Pengendara Mobil Parkir di Ruko Kosong

Pekanbaru | Rabu, 25 Mei 2022 - 10:41 WIB

Jukir Usir Pengendara Mobil Parkir di Ruko Kosong
Lokasi parkir depan ruko kosong, Jalan M Yamin disewakan oleh salah seorang juru parkir, Selasa (24/5/2022). (M ALI NURMAN/RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang petugas juru parkir di Jalan M Yamin menghardik pengendara mobil yang hendak parkir. Dia melarang pengendara parkir di halaman ruko bekas Lembaga Pendidikan LAMI yang sudah kosong. Alasannya, tempat tersebut sudah dibayar Rp100 ribu per bulan untuk parkir kendaraan pekerja bank.

"Hei, pindah kau dari sana! Jangan parkir di sana. Ini sudah ada kendaraan yang akan parkir," ujarnya dengan suara yang keras, Selasa (24/5).


Pengendara mobil bernama Rizal pun tercengang melihat sikap kasar jukir yang memakai rompi merah tersebut. Ia parkir karena melihat halaman ruko kosong dan sudah ditumbuhi semak.

"Menurut keterangan jukir itu, tempat parkir itu sudah dibayar Rp100 ribu, khusus untuk kendaraan pegawai bank. Dia bilang setor (uang parkir) ke oknum aparat," ungkap Rizal kepada Riau Pos, kemarin.

Keributan itu membuat teman Rizal bernama Ajohn yang tinggal di ruko di samping halaman tersebut keluar dan mendekati jukir. Namun ternyata si jukir makin emosi serta mengeluarkan kata-kata keras dan kasar.

"Aneh juga, bukan lahan dia kok bisa seenaknya mengusir orang yang sedang parkir," ujar Ajohn.

Beruntung ada seorang jukir lain yang datang mendekat dan mencoba meredam emosi jukir yang sudah berumur tersebut. Dia pun membawanya pergi ke kantor bank tempat si jukir biasa mangkal.

"Biasa Bang, dia memang begitu selalu terbawa emosi," ujar jukir bernama Rudi yang mengatakan bahwa parkir kawasan jalan itu berada di bawah koordinator bernama Erwin.

Sementara itu, Rizal yang kendaraannya diusir mengaku heran dengan jukir tersebut. Dia malah mempertanyakan, apakah boleh lahan orang tanpa izin diambil uang parkirnya secara bulanan dan melarang kendaraan lain parkir di sana.

"Ini jadi masukan untuk Pak Muflihun, penjabat wako sekarang. Beginilah kondisi perparkiran kita. Hampir di setiap tempat uang parkir dipungut jukir tanpa ada karcis. Lalu ada juga pungli menjual lahan orang. Dan untuk koordinator, tolong diajari lagi jukir tata krama," tuturnya.

Terpisah, Kepala UPT Parkir Radinal Munandar ketika dikonfirmasi mengatakan, tak ada pengecualian terhadap parkir tepi jalan untuk digunakan masyarakat. "Kami dari UPT Parkir menyampaikan, tidak ada yang namanya pengecualian. Di situ punya hak masyarakat semuanya yang melaksanakan parkir," kata dia.

Pengecualian kata dia hanya bisa untuk lokasi parkir tersendiri. "Tapi ketika di tepi jalan punya hak seluruh pengguna parkir. Kalau pemilik lahan yang menyewakan silahkan, tapi kalau jukir tidak ada. Karena siapapun yang ingin parkir silahkan. Pengaduan masyarakat akan kita cek," singkatnya.(ose/ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook