Melawan, Pelaku Pencurian Ditembak

Pekanbaru | Senin, 25 April 2022 - 10:10 WIB

Melawan, Pelaku Pencurian Ditembak
ANDRE SETIAWAN (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaku pencurian Rp250 juta di satu lokasi di Kota Pekanbaru RZ (33) ditembak polisi. Akibatnya, pria bertato ini harus meringis kesakitan ketika digelandang ke Mapolresta Pekanbaru pada Jumat (22/4).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, penangakapan terhadap RZ ini bermula ketika masuknya laporan pembobolan rumah yang dialami Ridho Aman Putra, warga Jalam Budi Utomo, Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki pada awal pekan lalu, Sabtu  (2/4).


Kepada polisi Ridho menceritakan saat itu dirinya baru kembali  menjemput istrinya dari Jalan Teratai, Sukajadi, sekitar pukul 19.00 WIB pada hari dirinya melaporkan itu. Saat akan memasuki rumahnya, korban  mendapati  rumah yang semula terkunci telah terbuka.

Begitu melihat ke dalam, kondisi rumahnya sudah berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang. "Hasil pengecekan, uang Rp250 juta di laci kamar dan perhiasan berupa gelang emas seberat 22 gram senilai 22 juta milik korban hilang," jelas Andrie.

Setelah sekitar tiga ekan hasil penyelidikan , kepolisian akhirnya berhasil mengetahui terduga pelalu pencurian tersebut. Setelah dilacak, RZ diketahui sedang bersembunyi disalah satu tempat di Jalan Yos Sudarso. Tim Ops Jembalang Polresta Pekanbaru langsung diturunkan untuk melakukan penangkapan.

Namun Kompol Andrie memyebutkan, saat akan ditangkap, RZ yang berasal dari Sumatera Selatan ini tidak mengakui perbuatannya. RZ memilih melawan petugas dengan maksud untuk melarikan diri.  "Tersangka mencoba melawan, untuk melarikan diri, maka tim terpaksa harus mengambil tindakan tegas namun terukur," jelas Kompol Andrie.

RZ sendiri diidentifikasi spesialis pelaku pencurian modus membobol rumah warga.   Saat dilakukan pengembangan dari pria asal Lubuk Linggau ini, ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp99,8 juta, satu unit Yamaha Nmax, satu unit Kawasaki Ninja RR dan dua unit handphone. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook