SENGKARUT PENGELOLAAN SAMPAH KOTA PEKANBARU

Wako Firdaus Diminta Tidak Buang Badan dan Salahkan Pejabat

Pekanbaru | Kamis, 25 Februari 2021 - 23:00 WIB

Wako Firdaus Diminta Tidak Buang Badan dan Salahkan Pejabat
Tumpukan sampah yang terdapat di Jalan Mekar Sari, Kota Pekanbaru atau tepat di sebelah Gedung DPRD Riau baru-baru ini. (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sengkarut pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru menuai sorotan dari banyak pihak. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disebut membuat kebijakan "sampah" dalam mengelola sampah. Sebab, persoalan yang saat ini terjadi harusnya jadi tanggung jawab bersama dan bukan menyalahkan segelintir pejabat saja.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho yang berasal dari dapil Kota Pekanbaru, Kamis (25/2/2021). Kata dia, persoalan sampah yang sampai saat ini belum selesai harus menjadi tanggungjawab serta fokus Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Bahkan, persoalan yang kini menjadi atensi seluruh masyarakat ini tidak hanya bisa di tumpukan kepada satu pejabat saja.


Sebab, apa yang terjadi saat ini merupakan rentetan atas permasalahan administrasi yang terjadi jauh sebelum hari ini.

"Sebelumnya beberapa tahun lalu juga pernah terjadi permasalahan pengangkutan sampah. Kondisi sampah yang berserakan kurang lebih sama dengan saat ini. Belum lagi permasalahan sopir pengangkut sampah demo karena tidak di bayar. Jadi persoalannya itu tidak hanya satu, banyak. Maka hal ini menjadi tanggungjawab mutlak wako. Jangan buang badan, lalu salahkan pejabat," tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau Saiman Pakpahan menyebut dalam persoalan sampah tersebut Pemko Pekanbaru harus melihat secara komprehensif. Tidak bisa hanya sebagian saja apalagi dengan membuat kebijakan seperti membebastugaskan sejumlah pegawai di DLHK Kota Pekanbaru. 

"Pemko jangan membuat kebijakan sampah dalam persoalan sampah ini," ucap dia. 

Penanganan sampah di Kota Pekanbaru, sambung Saiman,  masuk dalam Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Pekanbaru yang merupakan proses politik antara eksekutif dengan legislatif. 

"Nah, kalau terjadi pengurangan anggaran yang semula dianggarkan dalam Rencana Kerja tahun 2021 di DLHK sebesar Rp60 miliar dan dikurangi menjadi Rp45 miliar atau lebih kecil dibanding nilai kontrak lelang tiga tahun sebelumnya 2018-2020, yakni sebesar Rp60 miliar, maka perumusan angka di APBD itulah yang menjadi persoalan," katanya.

Sedangkan yang merumuskan angka itu tentu mereka yang membahas terdiri dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar). 

"Titik krusialnya di situ. Persoalan sampah sangat emergency harus dicarikan treatment khusus," jelasnya.

Ia menambhakan, jika memang mau melakukan swastanisasi ke pihak ketiga dengan anggaran kecil, keputusan ada di TAPD dan Banggar. Pertanyaan muncul kenapa mengganggarkan lelang lebih kecil dibanding tiga tahun sebelumnya. 

"Harusnya antara eksekutif dan legislatif ketika merumuskan anggaran penanganan sampah itu dibesarkan bukan malah dikecilkan. Melihat volume sampah yang sudah banyak di setiap sudut Kota Pekanbaru. Ditambah dengan carut marut masalah sampah yang tak selesai-selesai," imbuhnya. 

Dalam situasi yang seperti ini, Saiman heran dengan langkah Walikota Pekanbaru yang malah membebastugaskan jabatan Kadis LHK dan beberapa bawahannya karena dianggap tidak selesai bekerja.

Padahal Kadis LHK itu hanya eksekutor yang mengeksekusi kebijakan politik antara eksekutif dengan legislatif. Eksekutif dikomandani tim TAPD dan legislatif di Banggarlah yang membahas tentang itu. 

"Kepala dinas itu hanya menjalankan keputusan politik yang sudah selesai. Nah, kalau dia dianggap tidak mampu menyelesaikannya itu karena persoalan perumusan kebijakan di awal yang sudah memang tidak selesai. Itulah logis berfikirnya," pungkas Saiman.

Saiman menjelaskan, kalau keputusan di awalnya tidak selesai karena ada proses perumusan kebijakan yang diintervensi dan sebagainya, kemudian ketika dia selesai menjadi sebuah kebijakan publik, maka eksekutif sebagai lembaga yang mengeksekusi yang menjalankan kebijakan juga disandera oleh kebijakan yang seperti itu.

Dia menilai, secara politik wali kota punya tanggungjawab moral melimpahkan kesalahannya ke Kepala Dinas LHK  dengan cara membebaskantugaskannya. 

"Bukan itu poinnya. Harusnya dalam persoalan sampah itu wali kota memperkuat Kadisnya bukan malah membebastugaskan. Saking emergency-nya, masalah sampah ini kalau bisa kadisnya ditambah dua, tiga atau bahkan sampai lima orang untuk bisa menyelesaikan sampah itu. Jangan mencopot hanya untuk menghindar dari masalah sampah,'' sambungnya.

Akibat kontrak pengangkutan sampah berakhir tahun 2020 dan awal tahun ini belum ditentukan pihak ketiga yang akan melakukan pengangkutan, kondisi pengelolaan sampah jauh dari kondisi normal. Dengan armada terbatas yang dimiliki oleh DLHK Kota Pekanbaru dalam pengangkutan, banyak sampah berserakan dan tak terangkut.

Kondisi ini memakan korban. Kadis LHK Kota Pekanbaru Agus Pramono dibebastugaskan dari jabatannya terhitung sejak Selasa (9/2/2021) lalu. Untuk sementara, posisinya diisi Pelaksana Harian (Plh) Azhar yang juga Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru. Dua hari berselang, Kamis (10/2/2021) pria yang pernah menjabat Dandim 0301/KPR dan Kepala Staf Korem 031/Wirabima ini diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan di kantor Inspektorat Kota Pekanbaru. Pemeriksaan berjalan sekitar dua jam atas dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ia pimpin.

Tahapan pemeriksaan oleh tim internal Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bentukan Walikota Dr H Firdaus ST MT terhadap Agus Pramono ini sendiri sudah rampung. Tindakan yang akan diambil sekarang menunggu keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Wako Pekanbaru Firdaus mengatakan, evaluasi khusus dilakukan bagi kinerja pimpinan pratama dan jajaran DLHK. Evaluasi dilakukan dengan dan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 tentang disiplin pegawai. 

"Dengan membentuk tim khusus dalam pengevaluasian. Evaluasi sudah selesai, hasilnya sedang di diskusikan dengan KASN dibawa dengan kepala BKN," urainya.

Firdaus masih menanti dari hasil putusan KASN terkait sanksi disiplin yang diberikan. Putusan itu nanti akan ditindaklanjuti oleh Pemko Pekanbaru. 

Menurut dia, pelanggaran disiplin ini adalah dalam hal kinerja yang membuat capaian yang tidak dapat di capai. Dari kinerja yang membuat keresahan masyarakat. 

"Bukan hanya soal kepuasan, tetapi juga keresahan akibat kinerja. Banyak lagi indikator, poin-poin yang dijadikan pedoman sudah banyak kita temukan pada kinerja pratama kita dan memenuhi syarat diberikan (sanksi) disiplin," terang Firdaus. 

Ia mengungkapkan, sanksi ini diberikan terbuka. Sanksi yang dapat diberikan nantinya dapat berupa rotasi dan mutasi bagi pejabat atau pimpinan DLHK Pekanbaru. 

"Supaya pelayanan DLHK dapat lebih baik, kemudian pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan tenang. Maka rotasi dan mutasi, atau pembebasan dari jabatan sehingga pelaksanaan dari tupoksi di DLHK bisa sebagai orang yang baru atau Plt (Pelaksana Tugas)," imbuhnya.

Menurutnya, saat ini kepala daerah sebagai pembina tidak dapat mengambil keputusan mutlak seperti yang lalu, maka semua prosedur dilalui dengan mekanisme yang ada. 

"Intinya ini upaya kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Kita tetap menunggu hasil diskusi dari KASN," tambahnya. 

Terkait lelang jasa pengangkutan sampah sendiri, kembali ditayangkan, Selasa (23/2/2021) kemarin. Meski berlalu sekitar 50 hari sejak lelang pertama yang gagal, nilai yang diajukan sama.

Pantauan Riau Pos, Rabu (24/2/2021) kemarin lelang sudah tayang di website lpse.pekanbaru.go.id. Lelang tayang untuk jasa pengangkutan persampahan di zona 1 dan zona 2. Pada zona 1, nilai lelang yang ditayangkan adalah sebesar Rp22.897.557.000,- dan sudah diikuti oleh lima peserta. Sementara di zona 2 nilai yang ditayangkan adalah Rp21.609.700.000,- dan sudah diikuti oleh enam peserta.

Sudah tayangnya lelang ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah pada Riaupos.co.

''Tender persampahan zona 1 dan zona 2 telah tayang jam 16.00 WIB (Selasa, red) sore kemarin,'' kata dia.

Lelang yang tayang Selasa kemarin adalah lelang kedua pengangkutan sampah di tahun 2021 ini pasca kontrak multiyears pengangkutan sampah dari tahun 2018 berakhir di tahun 2020. Lelang pertama diajukan 10 Desember 2020 dan tayang pada 4 Januari 2021.

Pada lelang pertama ini, lelang juga dibuka untuk dua zona kerja dan diikuti 47 perusahaan. Ini dengan rincian, di zona 1 lelang diikuti 21 perusahaan. Sedangkan di zona 2 diikuti 26 perusahaan. Saat lelang pertama ini, pada zona 1 nilai kegiatan yang dilelang sebesar Rp22.897.557.000,-. Sementara di zona 2  Rp21.609.700.000,-.

Masalah muncul saat tahap evaluasi kualifikasi. Dari 47 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan yang melengkapi berkas. Yakni, dua di zona 1 dan dua di zona 2. Dari empat perusahaan, tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi.

Jika dilihat, saat lelang pertama ditayangkan dan gagal dengan lelang kedua berjarak sekitar 50 hari. Dengan asumsi lelang normal berjalan 25 hari, maka ada 25 hari kerja jika lelang pertama berhasil dengan nilai total lelang di dua zona sekitar Rp44 miliar. Namun kini, dengan lelang tayang diakhir Februari dan sudah berjarak hampir sebulan waktu kerja berlalu, nilai yang ditayangkan tetap sama di lelang kedua dengan lelang pertama.

Sejak 2018 hingga 2020 lalu, di Pekanbaru ada dua pihak ketiga pengelola angkutan sampah yang dikerjasamakan. Yaitu PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Kedua perusahaan ini dibagi dua zona wilayah kerja.

PT Godang Tua Jaya mengangkut sampah di Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Sedangkan PT Samhana Indah mengangkut sampah di Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya. Sedangkan sampah di dua kecamatan lagi yakni Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir, diangkut langsung oleh petugas dari DLHK Kota Pekanbaru.

Pengangkutan sampah dengan melibatkan pihak ketiga di Pekanbaru dengan sistem multiyears berakhir tahun 2020 lalu. Untuk menentukan pihak ketiga yang akan melakukan Pengangkutan tahun 2021 ini, maka lelang kembali harus dilakukan.

 

Laporan : Afiat Ananda dan M Ali Nurman

Editor : Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook