Mobil Dinas Pejabat Jajaran Pemko Pekanbaru akan Dibagikan Pekan Depan

Pekanbaru | Sabtu, 12 November 2022 - 11:40 WIB

Mobil Dinas Pejabat Jajaran Pemko Pekanbaru akan Dibagikan Pekan Depan
Ratusan mobil dinas Pemko Pekanbaru dikumpulkan dan diparkirkan di kawasan Perkantoran Tenayan, Jumat (11/11/2022). Hal ini dilakukan Pemko Pekanbaru untuk penataan ulang agar mobil dinas benar-benar dipakai oleh yang berhak. (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - SETELAH sebagian besar dikumpulkan, mobil dinas pejabat jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru direncanakan akan dibagikan pada pengguna yang berhak. Pembagian akan dilakukan mulai pekan depan.

Mobil yang akan dibagikan saat ini terparkir di halaman perkantoran Wali Kota di Tenayan Raya. Mobil ini dikumpulkan setelah Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP  memberikan perintah.


”In Sya Allah pekan depan (di­bagikan, red),” ujar Pj Wako Pekan­baru, Jumat (11/11).

Dari seluruh mobil dinas aset Pemko Pekanbaru, belum seluruhnya ditarik dari tangan para pejabat dan pihak-pihak yang tak berhak. Mengenai ini, Muflihun menyebut upaya penarikan akan dilakukan. ”Sudah teguran kedua kalau tidak salah,” imbuhnya.

Penarikan mobil dinas dari para pejabat ini dilakukan oleh Pj Wako usai menerima keluhan ada pejabat yang tak mendapatkan kendaraan dinas. Sementara di sisi lain ada pula pejabat yang memegang lebih dari satu unit mobil dinas.

”Padahal jumlah mobil banyak tapi kenapa tidak cukup di semua OPD? Makanya kita kumpulkan semuanya. Jadi kita ingin merapikan aset yang ada. Kita minta kumpulkan semua fisiknya. Semua mobil dinas pejabat dikumpulkan. Tak hanya eselon II saja, tapi semuanya,” singkatnya.

Pengembalian mobdin sendiri sudah dilakukan sejak akhir Oktober lalu. Ratusan mobil dinas ini dikumpulkan dan terparkir di halaman perkantoran pemerintah di Tenayan Raya.

Sebagaimana diketahui sesuai surat instruksi Pj Wako Pekanbaru nomor 49/2022, mobdin seharusnya diserahkan paling lambat 28 Oktober lalu. Kemudian para pejabat diberi tambahan waktu sepekan untuk pengembalian mobdin tersebut.(ali)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook