KORBAN DITINDIH SELAMA DUA PULUH MENIT

Kronologis Pembunuhan di Hotel Diungkap

Pekanbaru | Selasa, 24 November 2020 - 10:08 WIB

Kronologis Pembunuhan di Hotel Diungkap
Petugas Kepolisian dari Polsek Bukit Raya melakukan rekontruksi pembunuhan di salah satu hotel dengan tersangka ZP (43), Senin (23/11/2020). (MHD Akhwan/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Adegan demi adegan diperagakan pelaku pembunuhan berinisial ZP (43) saat rekontruksi Senin (23/11). Lokasi yang seharusnya di hotel Jalan Arifin Achmad dipindah ke Polsek Bukit Raya. Untuk korban, HL (45) diperankan oleh pengganti. Sementara, para saksi turut serta menghadiri rekontruksi yang menghilang­kan nyawa seseorang.

Riau Pos yang mengikuti rekontruksi melihat langsung bagaimana prosesnya. Mulai dari adegan pertama, baik korban maupun pelaku menggunakan taksi yang dipesan dari tempat hiburan malam (THM).


Kemudian, pelaku yang diikuti korban, menuju meja resepsionis untuk memesan kamar hotel. "Mereka masuk di kamar 102. Saat itu, kondisinya dalam keadaan bawah sadar," sebut Kapolsek Bukit Raya melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim saat ekspos.

Pada adegan berikutnya,  pelaku mulai melancarkan aksinya dengan merayu korban. Perlahan, pelaku mulai membuka pakaian korban. Saat itu, korban sempat menolak dengan memberikan perlawanan. Posisi pelaku dengan jelas tampak berada di atas tubuh korban.

Pelaku sebut, perlu waktu sekitar satu jam untuk merayu korban. Lalu, ia memberi roti dan minuman. Dirasa tidak berhasil, pelaku berontak dan menindih korban sampai tiga kali. Hingga ke adegan klimaks.

"Klimaksnya di adegan ke sembilan. Nyawa korban tak tertolong. Ia menanggalkan rok korban. Saat itu, ia menindih tubuh korban dengan tubuhnya selama 20 menit. Di situ, korban sudah lemas dan tak berdaya. Tak hanya itu, dalam adegan itu juga terlihat pelaku mencekek leher korban," urainya.

Pelaku yang sudah panik melihat korban tidak bergerak, akhirnya kabur. Itulah adegan terakhir atau ke 10.

"Mereka juga dalam pengaruh obat terlarang, yaitu inek. Pelaku dan korban kenal lewat aplikasi Mi Chat. Mereka baru kenal satu pekan lalu janjian untuk pergi ke THM," terangnya. 

Pelaku yang bekerja sebagai nelayan belum sempat menyetubuhi korban. Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Atas petunjuk dari otopsi, kami berkoordinasi dengan Buser Polresta Pekanbaru. Sepekan kemudian, pelaku diamankan di Lubuk Sakat, Siak Hulu, Kampar Kiri pada Rabu, (23/9)," ujarnya.

Pihak kejaksaan turut hadir untuk melihat kronologi atau cara tersangka melakukan adegan pembunuhan.(azr) 

Laporan: SOFIAH (PEKANBARU)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook