Ronald Tannur Penganiaya Kekasih hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan

Hukum | Rabu, 11 Oktober 2023 - 20:50 WIB

Ronald Tannur Penganiaya Kekasih hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan
Polrestabes Surabaya menjerat Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. (DIMAS NUR/JAWAPOS.COM)

SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Anak anggota DPR RI yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Andini, 27, hingga tewas. Polisi akhirnya menjerat Gregorius Ronald Tannur, 31, dengan pasal pembunuhan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono Surabaya menyebutkan, dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya sebuah keyakinan penyidik peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.


”Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata AKBP Hendro Sukmono didampingi Wakasatreskrim Kompol Teguh di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu (11/10/2023).

Hendro menjelaskan, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU.

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI, isi pPasal 338 KUHP adalah Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiga berbunyi Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sebelumnya, Ronald hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kedua pasal itu tentang tindak pidana penganiayaan.

Hendro mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

”Pertimbangan sudah kami sampaikan. Kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan),” beber Hendro.

Dini dan Ronald merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin asmara selama 5 bulan. Keduanya tinggal bersama di Apartemen Tanglin Orchard di Surabaya Barat. Saat kejadian, keduanya tengah karaoke sembari minum minuman keras dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya.

Lalu di sana, terjadi perselisihan dan mengakibatkan penganiayaan hingga nyawa Dini melayang. Entah apa yang membuat Ronald begitu bengis menghajar Dini dan melindas dengan mobil Innova yang membuat tubuh Dini terseret sejauh 5 meter.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook