Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana Dinilai Bisa Buat Efek Jera Dandy

Hukum | Senin, 27 Februari 2023 - 23:36 WIB

Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana Dinilai Bisa Buat Efek Jera Dandy
Mario Dandy Satrio alias MDS. (YOGI WAHYU/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masifnya dukungan agar Polri menjerat Mario Dandy Satrio (20), pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), dengan pasal percobaan pembunuhan berencana dinilai sudah tepat. Sebab, perbuatannya sudah mengarah pada upaya percobaan pembunuhan.

“Saya setuju, jika melihat videonya sadis benar, jadi memang percobaan ke arah pembunuhan,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).


Menurut Fickar, Mario Dandy Satrio pantas mendapatkan hukuman berat, lantaran perbuatannya dinilai sangat biadab. Dia menyebut, jeratan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, diyakini bisa membuat efek jera bagi para pelaku.

“Saya kira penerapan pasal ini akan membuat efek jera bagi para anak muda yang sepertinya tidak pernah disentuh oleh pendidikan agama. Harus dihukum berat untuk pelajaran bagi yang lain,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya mengusulkan agar Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak dari pengurus GP Ansor dijerat dengan hukuman percobaan pembunuhan. Sebab, tindakan penganiayaan itu sangat keji yang menyebabkan kematian.

“Saran saya, pelaku dikenakan pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Politikus Partai Gerindra ini kecewa atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Habiburokhman meminta, agar Mario dihukum berat.

“Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis,” cetus Habiburokhman.

Oleh karena itu, Habiburokhman meminta Polri dapat menindak tegas Dandy, yang telah melakukan perbuatan keji tersebut.

“Sebagai anggota Komiso III, saya mendukung Polri untuk menindak tegas. saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban,” tegas Habiburokhman.

Penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio terjadi begitu sadis. Dari video yang sudah beredar luas, Mario Dandy terlihat begitu beringas membabi buta saat menghajar David yang sudah tidak berdaya di atas aspal.

“(Mario Dandy menganiaya David, red) Dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, menginjak beberapa kali dan juga menendang perut korban dan memukul kepala korban ketika berada pada posisi push up,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Peristiwa ini kemudian direkam oleh S atas suruhan Mario Dandy. “Tersangka S melakukan perekaman dengan handphone MDS,” jelas Ade Ary.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook