PESAN GUBRI SYAMSUAR SAAT MELANTIK MUFLIHUN DAN KAMSOL

Gesa Penyerapan APBD, Tuntaskan Masalah

Pekanbaru | Selasa, 24 Mei 2022 - 08:07 WIB

Gesa Penyerapan APBD, Tuntaskan Masalah
Pj Bupati Kampar Kamsol (dua kiri) dan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun (kanan) saat menjalani proses pelantikan di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Riau, Senin (23/5/2022). (DISKOMINFOTIK RIAU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi melantik Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun dan Pj Bupati Kampar Kamsol di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Riau, Senin (23/5). Kedua Pj kepala daerah tersebut dititip pesan untuk menggesa penyerapan APBD 2022.

Pelantikan dimulai dengan pembacaan SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dibacakan oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Firdaus.


Selanjutnya pelantikan dipimpin oleh Gubernur Riau Syamsuar.

Dalam arahannya, Gubri Syamsuar mengatakan, penunjukan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1223 dan 131.14-1222 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar.

"Penunjukan penjabat kedua wilayah tersebut adalah upaya agar jangan terjadi kekosongan kepemimpinan dan stagnansi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar sampai dengan dilantiknya Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Bupati/Wakil Bupati hasil Pilkada Serentak 2024," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Gubri juga menyampaikan pesan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar agar segera melaksanakan koordinasi yang baik dengan DPRD, forkopimda serta jalin hubungan kerja sama dengan ulama, tokoh masyarakat, datuk-datuk, ninik mamak, serta semua pihak.

"Suasana saat ini berbeda dengan masa sebelum adanya Covid-19, menjabat sebagai kepala daerah pada saat ini tidak mudah," sebutnya.

Untuk Pj Wali Kota Pekanbaru, ada beberapa yang harus menjadi perhatian, yakni agar segera menggesa penyerapan APBD tahun 2022. Kemudian  agar segera menjadi prioritas untuk dituntaskan penanganan banjir, sampah, kebersihan kota, perbaikan jalan yang rusak, terutama di lokasi proyek IPAL dan SPAM, trotoar, fasilitas lampu penerangan jalan, pembenahan pasar yang berada dalam kota yang masih dalam keadaan kumuh.

"Selanjutnya insentif TPP ASN agar dibayar 12 bulan, honor RT/RW dan Ketua LPM agar dibayar kembali, uang insentif tenaga kesehatan belum dibayar tahun 2021 agar segera dibayarkan," pintanya.

Sementara itu, untuk Pj Bupati Kampar juga diminta agar dapat menggesa penyerapan APBD tahun 2022 dan menyelesaikan beberapa tugas lainnya seperti segera menuntaskan perbaikan jalan lingkungan yang rusak, penanganan banjir di Kota Bangkinang, perbaikan Masjid Islamic Center Bangkinang, dan perluasan Istana Kampa.

"Percepatan pembangunan daerah yg masih tertinggal dan terisolir, seperti Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Tapung Hulu,  Tapung Hilir, Koto Kampar Hulu. Segera laksanakan pembayaran insentif TPP ASN, insentif ninik mamak dan insentif guru MDA," katanya.

Selanjutnya, agar segera diselesaikan persoalan kebun sawit rakyat dan koperasi dengan PTPN V, ganti rugi tanah jalan tol, serta permasalahan tanah adat. Pj Bupati Kampar harus bertempat tinggal di rumah dinas jabatan Bupati Kampar di Bangkinang.

"Kami yakin apabila hal-hal tersebut di atas dapat saudara-saudara wujudkan, maka semua agenda yang menjadi prioritas pembangunan dan tuntutan masyarakat saat ini dapat terlaksana dengan baik, sebagaimana yang kita harapkan," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubri juga menyampaikan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar yang baru dilantik, atas nama Pemerintah Provinsi Riau, pihaknya mengucapkan selamat bertugas. Kiranya dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, serta amanah ini dapat berjalan dengan baik.

"Kiranya Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar yang baru dilantik dapat bersinergi dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau, serta stakeholder yang ada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar," katanya.

Kemudian, Gubri juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Firdaus, Catur Sugeng Susanto, dan Ayat Cahyadi. "Semoga tugas yang pernah saudara-saudara emban menjadi amal ibadah disisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala," ujarnya.

"Tetaplah berkarya demi masyarakat Riau karena pengabdian yang tulus tidak dapat dibatasi oleh jabatan dan waktu. Kita semua memiliki kewajiban untuk memberikan sumbangsih dalam bentuk apapun kepada bangsa dan negara," tambahnya.

Sementara itu, Kamsol mengaku akan langsung menuntaskan pekerja rumah yang menjadi tugas prioritas Gubri Syamsuar. "Jadi poin-poin penting yang disampaikan Pak Gubernur tadi (kemarin, red) menjadi prioritas kami sebagai Pj Bupati Kampar. Baik prioritas jangka pendek, maupun jangka panjang. Dan kami akan melihat prioritas-prioritas yang disampaikan Gubernur ini, apakah ada yang bisa dikerjakan cepat dalam masa 100 hari kerja," katanya.

Karena itu, lanjut Kamsol, pihaknya akan memasukan kegiatan yang perlu pembahasan bersama legislatif Kampar. "Kemudian, persoalan yang mendasar dari dampak Covid-19 dua tahun terakhir, bagaimana memulihkan ekonomi masyarakat, menurunkan angka kemiskinan, dan pencegahan stunting. Itu menjadi prioritas utama yang disarankan Pak Gubernur," terangnya.

Selain itu, Kamsol juga akan memperkuat hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan semua tugas prioritas, sehingga ke depan APBD betul-betul bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat, serta mencapai target-target dan indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi dasar kita dalam menjalankan pembangunan dua tahun ke depan, ada namanya rencana kerja pemerintah yang merupakan pengganti RPJM itu sendiri. Dan itu merupakan pedoman untuk melaksanakan tugas-tugas dalam penyusunan anggaran. Apalagi kita akan memasuki RKPD, tentu kita akan bekerja cepat menuntaskan APBD perubahan Kampar," terangnya.

Selain prioritas yang disampaikan Gubri yang akan menjadi bahan pihaknya untuk merumuskan kebijakan-kebijakan, Kamsol mengatakan, tugas prioritas lainnya yang akan dipersiapkannya yakni menyukseskan pilkada serentak.

"Kemudian tahun depan kita juga akan mempersiapkan pemilu, pilpres, pilkada serentak, baik pilgub, pilbup dan pileg. Itu merupakan prioritas ke depan. Selain prioritas yang disampaikan Gubri. Untuk menyukseskan itu semua tergantung kesiapan, kemampuan pendataan penduduk DPT yang menjadi prioritas-prioritas yang harus disiapkan," ujarnya.

Sedangkan Muflihun, juga akan langsung tancap gas menyelesaikan permasalahan Kota Pekanbaru yang menjadi pekerjaan rumahnya sebagi Pj Wali Kota Pekanbaru. Di antaraya adalah permasalahan banjir, pengelolaan sampah dan permasalahan air bersih.

Berikutnya  adalah persoalan jalan rusak akibat galian IPAL yang tersebar di sejumlah kecamatan. "Sesuai arahan gubernur, PR kita seperti masalah banjir, jalan rusak dan banyak lagi. Kita coba benahi satu persatu," katanya.

Menurutnya, perbaikan permasalahan yang ada di Kota Pekanbaru cukup berat. Ia menyadari ada banyak pekerjaan rumah yang langsung disampaikan Gubernur Riau. Muflihun mengaku bakal melakukan pembenahan secara internal lebih dahulu. Ia menyebutkan, hal itu sebagai prioritas untuk membenahi perangkat daerah kota. "Sebelum kita benahi internal dengan baik, bagaimana kita melaksanakan kerja kita ke depan," katanya.

Dirinya mengaku bakal melakukan konsolidasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Ia juga akan koordinasi dengan DPRD Kota Pekanbaru. Tahap awal ia akan melakukan silaturahmi dengan tokoh masyarakat serta koordinasi untuk konsolidasi internal pemerintah kota.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, mengungkapkan, meski kekosongan jabatan kepala daerah di dua daerah berlangsung hingga 2024 mendatang, namun untuk masa jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar hanya ‎berlaku selama satu tahun sejak tanggal pelantikan.

Ketentuan tersebut tercantum pada poin keempat Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang Pengangkatan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar. Pada poin keempat dalam SK tersebut dibunyikan, masa jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru ‎dan Bupati Kampar paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. "SK PJ Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar berlaku selama satu tahun sejak tanggal pelantikan. Nanti setiap tiga bulan akan dievaluasi," kata Firdaus.(das)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook