PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penggunaan bahasa di ruang publik sejauh ini masih didominasi bahasa bahasa asing, terutama bahasa Inggris. Selain itu, juga terdapat penggunana bahasa yang belum benar di layanan-layanan informasi.
Menurut Kepala Balai Bahasa Riau, Drs. Umar Solikhan, M.Hum, untuk memartabatkan bahasa negara di ruang publik, perlu adanya penyuluhan terhadap badan publik yang ada di Kota Pekanbaru.
Karena itu, hari ini, Selasa (24/4/2018), pihaknya memberikan penyuluhan kepada badan publik milik pemerintah yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan badan usaha milik pemerintah yang ada di Kota Pekanbaru.
"Kegiatan ini untuk menanamkan sikap positif, terutama para pemerintah dan masyarakat terhadap bahasa Indonesia yang ditandai dengan rasa cinta bangga menggunakan bahasa Indonesia juga tertib terhadap kaidah-kaidah berbahasa, dan itu tentunya tergambar dengan penggunaan bahasa di ruang publik," ucap Umar yang ditemui usai pembukaan acara di Hotel Alpha, Pekanbaru.
Mantan kepala Kantor Bahasa Bangka Belitung itu menambahkan, pihaknya berharap dalam jangka panjang semua kalangan dapat memartabatkan bahasa negara, terutama di ruang publik.
"Kemudian jangka pendek, kami akan melakukan penilaian terhadap penggunaan bahasa di ruang publik," sebutnya.
Hal itu, imbuhnya, untuk memberikan semangat kepada badan publik, baik milik pemerintah maupun kalangan dunia usaha. Diterangkannya, setelah diberikan penyuluhan selama tiga hari, harapannya badan publik dapat membenahi penggunaan bahasa mereka.
Kemudian, kata dia lagi, diberikan waktu dua bulan untuk selanjutnya dinilai dan diberikan penghargaan kepada badan publik milik pemerintah dan swasta yang menggunakan bahasa Indonesia terbaik.