PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru secara tegas mengatakan bahwa pasar kaget adalah ilegal. Karena tak ada izin, pihaknya akan mengambil sikap menertibkan keberadaan pasar kaget? Kapan? DPP menargetkan Februari ini.Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pasar kaget yang beroperasi di pinggir-pinggir jalan maupun di permukiman warga tersebut ilegal. "Tidak ada solusi lain. Solusinya pasar kaget harus ditutup karena tidak ada izin. Kan sudah berulang kali kami berikan teguran," tegasnya.
Untuk itu, pertengahan Februari nanti, Ingot menginginkan sudah tidak ada lagi menjalankan pasar kaget. "Kami akan lakukan penertiban secara persuasif terlebih dahulu. Kami minta pertengahan Februari nanti agar tidak ada lagi aktivitas pasar kaget," ucapnya.
Pihaknya juga meminta agar pelaku pasar kaget bergabung di pasar-pasar resmi, baik yang kelola pemerintah maupun pihak swasta. "Nah, bagaimanapun kami lakukan persuasif dulu kepada pelaku pasar kaget, tidak mungkin serta merta kami melakukan mengambil tindakan," katanya.
Lanjutnya, jika masih ada, maka pihaknya akan melakukan tindakan yang lebih kongkrit. Ya mungkin ada tahapan-tahapan tentunya. "Jika pasar kaget terus beroperasi akan dapat merugikan pihak lainnya. Seperti halnya jalan yang digunakan pelaku pasar kaget untuk berjualan, tentu ini akan berkaitan dengan Dinas Perhubungan, dan ini akan berimbas kepada lalu lintas tentunya.
Dalam pada itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Payung Sekaki, Fabillah Sandy mengungkapkan jika ada pasar kaget di suatu wilayah, seperti di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, maka itu ada persetujuan dari ketua RT/RW, tokoh masyarakat.
"Banyaknya keberadaan pasar kaget itu mungkin bisa jadi karena keberadaan pasar resmi itu jauh dari pemukiman warga. Ini perlu juga dilakukan pengkajian oleh pemerintah. Keberadaan pasar pemerintah itu juga perlu kita lihat," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Agus Pramono dikonfirmasi terpisah menyebut, menjamurnya pasar kaget di Kota Pekanbaru bukan berarti pihaknya membiarkan. "Kami bukan berarti membiarkan. Peraturan itu itu jelas, tidak diperbolehkan pasar liar dan pasar kaget. Keberadaan mereka ini berpengaruh terhadap harga jual, karena pajak tidak ada," ungkapnya.
Ditegaskan Agus, pihaknya selalu berusaha menertibkan pasar kaget dan jika memungkinkan memindahkan pedagang yang ada disana ke pasar resmi. "Kadang kan maunya masyarakat kan di daerahnya langsung buka. Itu parkir dan kebersihan ke pemuda tempatan," imbuhnya.
Dalam penertiban, dia menyebut pihaknya selalu merespon laporan-laporan yang masuk. Selain itu, temuan keberadaan pasar kaget juga jadi dasar untuk menertibkan."Kalau saya dapat laporan ini, tetap kita tertibkan. Bukan berarti kita bergerak hanya atas dasar laporan, tapi kalau saya tahu saya tertibkan," tegasnya.
Pihaknya sambung Agus juga selalu berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP). "Saya sudah sampaikan pada DPP kalau bisa diatur, dipindahkan ke tempat resmi. Kalau perlu buat disitu, dibuat, kalau tidak apa boleh buat. Artinya solusinya pindah ke tempat yang resmi yang sudah ditunjuk pemerintah," urainya.
Kepada Agus, Riau Pos kemudian menyampaikan banyak lokasi pasar kaget yang sudah ditertibkan namun muncul kembali. Dia menjawab ini menyebut perlu kesadaran dari masyarakat. "Harapan kita masyarakat sadar terhadap aturan. Karena kalau disalahi aturan akan ada yang tergantung. Apakah jalan atau yang lainnya," imbuhnya.
Terkait data pasar kaget yang lebih dari 80 titik, Agus mengaku tidak tahu pasti jumlah pasar kaget."Itu data DPP, silahkan tanya kesana. Itu tidak dberi ke kita. Kita menertibkan atas dasar permintaan dan yang jadi temuan. Yang rutin kami tahu ini di Jalan Uka, Jalan Sekuntum, di Rumbai dekat Kantor Camat Rumbai, dan Jalan Hang Jebat," tutupnya.
Wako: Pasar Resmi Lebih Terjamin
Penyediaan pasar-pasar resmi yang ada di Kota Pekanbaru oleh pemerintah pada dasarnya bertujuan baik. Selain aktivitas jual beli yang memberikan pemasukan pada daerah, juga komoditas yang diperjualbelikan terpantau serta terjamin standar kualitasnya.
Demikian dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (23/1) . Dikatakannya, pembinaan dan penertiban adalah kewajiban pemerintah, tapi ini harus diiringi juga dengan kemauan yang sama. "Tujuan kita meminta pedagang berjualan di tempat yang benar tidak lain agar pedagang dapat keuntungan yang lumayan dan masyarakat dapat barang yang bermutu baik dan terjamin," kata dia.
Eksistensi pasar resmi milik yang berada di bawah pengelolaan Pemko Pekanbaru sudah sejak lama disaingi pasar kaget yang muncul secara ilegal. Pasar kaget, memberikan pilihan pada masyarakat dengan lokasi yang mudah diakses karena kerap muncul di lingkungan -lingkungan perumahan.
Masalah pasar kaget yang bermunculan diakui tidak mudah mengatasinya. Rata- rata orang yang berdagang di pasar kaget juga berjualan di pasar- pasar resmi milik pemerintah."Yang berjualan orang-orangnya itu- itu saja. Dari pasar kaget yang satu ke yang lain," imbuhnya.
Dalam penyelenggaraan, pasar kaget juga dikelola oleh pribadi dan tidak bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru. Kemudian juga tidak punya perusahaan yang artinya tidak bekerja dalam bentuk lembaga."Dari sini saja bisa dilihat. Kalau bicara untung rugi, pedagang yang berjualan di pasar kaget tidak juga dapat untung yang semestinya," ungkapnya.(dof/ali)