Bapenda Terima Rp146,5 M dari Pajak BPHTB

Pekanbaru | Senin, 23 Oktober 2023 - 11:37 WIB

Bapenda Terima Rp146,5 M dari Pajak BPHTB
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru berhasil memperoleh Rp146,5 miliar dari pendapatan pajak yang didominasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada triwulan ketiga tahun 2023.

Menurut Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang hampir sepanjang tahun 2023 ini mencapai Rp146,5 miliar, sedangkan pendapatan pajak daerah lainnya yang mendominasi yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah mencapai Rp140 miliar.


”Untuk saat ini pendapatan dari pajak daerah yang mendominasi adalah BPHTB dan PBB,” ucapnya, Ahad (22/10).

Lanjut Alek, total pendapatan dari pajak daerah sudah mencapai Rp612 miliar. Pihaknya memprediksi pendapatan dari pajak daerah hingga akhir tahun bisa mencapai Rp800 miliar.

”Kita punya harapan, mudah- mudahan kita upayakan tahun ini bisa di atas Rp800 miliar,” terangnya.

Alek menambahkan bahwa aktivitas perekonomian sudah menggeliat. Kondisi ini membuat pendapatan pajak daerah dari sektor pariwisata cukup besar.

Sektor ini meliputi pajak restoran, pajak hotel dan pajak hiburan. Pendapatan dari pajak restoran saja sudah mencapai Rp105 miliar. Sedangkan pajak hotel mencapai Rp34 miliar. Pendapatan lainnya yakni dari pajak hiburan sebesar Rp14 miliar.

”Jumlah ini bakal terus bertambah, kita percaya tahun ini tren pendapatan pajak daerah terus tumbuh,” jelasnya.

Sementara itu, Oktober ini, warga yang membayar tunggakan PBB akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Pasalnya, terhitung 30 September 2023 lalu jatuh tempo pembayaran PBB tanpa dikenakan sanksi denda sudah berakhir.

”Masyarakat masih bisa membayar tapi akan dikenakan sanksi administratif,” katanya

Denda tunggakan PBB berlaku kelipatan setiap bulannya. Denda yang dikenakan adalah sebesar 2 persen dari total tunggakan PBB.

”Setelah jatuh tempo tentu akan rugi membayar karena dikenakan denda. Denda sebesar 2 persen dari total tunggakan setiap bulan. Kalau dua bulan menunggak, maka denda 4 persen dan seterusnya,” tegasnya.(ayi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook