PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pekanbaru diperpanjang penerapannya hingga 25 Juli nanti. Pelaku usaha diimbau untuk mematuhi waktu operasional yang diatur.
Untuk memantau kepatuhan pelaku usaha sendiri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru rutin melakukan razia bersama aparat gabungan setiap malam.
"Pelaku usaha mestinya melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru terkait pengetatan PPKM mikro," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Kamis (22/7).
Menurutnya, berdasarkan pengawasan di lapangan, masih banyak pengelola tempat kuliner yang membandel.
Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan tidak hanya memberi teguran kepada sejumlah pelaku usaha. Mereka juga memberi surat peringatan kepada sejumlah pelaku usaha lantaran masih melayani pelanggan hingga larut malam.
Para pelaku usaha yang bandel nekat melayani pelanggan di tempat. Padahal seharusnya saat melewati batas waktu hanya melayani pesan antar. “Kita langsung memberi surat peringatan kepada pengelola yang tidak mengindahkan surat edaran," jelasnya.
Iwan menyebut, pada Rabu (21/7) malam kemarin tim juga menertibkan penjual makanan yang berada di sekitar Jalan Naga Sakti depan Stadion Utama Riau. Tim juga memberi surat peringatan ke pengelola kafe di Jalan HR Soebrantas dan Jalan Soekarno-Hatta.
"Kita langsung menegur pengelola, lalu kita beri langsung surat peringatan kepada pemilik tempat usaha," paparnya.
Tim juga sempat mengamankan satu pengunjung yang tidak ada identitas. Petugas langsung mendata pengunjung tersebut guna memastikan identitasnya.
Selain itu tim juga menggelar razia di sepanjang Jalan Siak 2. Mereka menyasar kedai tuak dan kafe remang-remang yang ada di sepanjang ruas jalan lintas itu. Mereka mengingatkan pemilik kedai tuak agar tidak buka selama pengetatan PPKM mikro guna mencegah keramaian.(ali)