JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) tak kunjung memutus gugatan tentang syarat usia capres dan cawapres. Padahal, waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres akan dibuka KPU RI beberapa hari lagi. Tepatnya 19–25 Oktober.
Sidang terakhir di MK perkara gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah berlangsung pada 29 Agustus 2023. Artinya, sudah lebih dari sebulan proses di rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK berlangsung.
Soal putusan yang tak kunjung dibacakan, Ketua MK Anwar Usman menyebut hanya persoalan waktu. Meski terkesan lama, pihaknya meminta publik sabar menunggu. Apakah prosesnya alot dalam RPH? Hakim konstitusi asal Bima itu enggan memaparkan. ’’Namanya RPH, rahasia,’’ ujarnya di gedung MK, Jakarta, kemarin (3/10).
Ada beberapa faktor yang membuat MK butuh waktu. Salah satunya, jumlah gugatan perkara serupa yang masuk cukup banyak. Lantas, bagaimana proses pendaftaran capres-cawapres yang tinggal dua pekan lagi? Anwar menegaskan, pihaknya akan memperhatikan itu. Menurut dia, masih ada cukup waktu sebelum masa pendaftaran.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga berkomitmen memutus perkara gugatan syarat usia capres-cawapres dengan objektif. Meski kuat akan tarikan politik, dia menyebut aspek itu tidak akan dipertimbangkan MK.
Sebagai lembaga peradilan, tidak bisa diintervensi pihak mana pun. ’’Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas, tidak boleh dipengaruhi siapa pun,’’ ucapnya.
Tak hanya secara kelembagaan, Anwar menyebut semua hakim MK punya independensi. ’’Hakim juga tidak boleh dipengaruhi oleh apa pun, siapa pun,’’ jelas adik ipar Presiden Jokowi itu.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak akan turut campur soal gugatan usia capres-cawapres. Kapan pun MK memutuskan, hal itu tidak masalah. ’’Tidak boleh bicara kapan sebuah putusan diketuk palu oleh MK. Saya tidak tahu dan saya tidak bertanya itu,’’ katanya di gedung MK.
Yang jelas, kata Mahfud, MK punya independensi. Dengan begitu, pemerintah tidak bisa masuk ke ranah penanganan perkara. Sebelumnya, gugatan perkara batas usia capres-cawapres itu mendapat atensi publik. Undang-Undang tentang Pemilu menyebut syarat minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.(jpg)
Namun, sejumlah pihak mengajukan judicial review norma itu ke MK. Ada yang mengajukan minimal 25 tahun, ada juga yang 35 tahun.
Gugatan itu sempat dikaitkan sebagai jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk bisa menjadi bacawapres. Belakangan, nama putra sulung Presiden Jokowi itu juga disodorkan sejumlah pihak untuk mendampingi bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. Di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB).
Yang menarik, selain syarat usia minimal, ada pemohon yang mengajukan gugatan usia maksimal capres dan cawapres, yakni 70 tahun. Salah satu dalihnya dikaitkan dengan usia pensiun PNS dan anggota TNI-Polri. (far/c18/hud/jpg)
Laporan JPG, Jakarta