DIWARNAI HUJAN INTERUPSI

Ranperda PMBRW Akhirnya Disahkan

Pekanbaru | Rabu, 23 Maret 2016 - 16:07 WIB

Ranperda PMBRW Akhirnya Disahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) " Meski diwarnai hujan interupsi dalam rapat paripurna, DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) Kota Pekanbaru menjadi Perda, Rabu (23/3/2016).

Anggota panitia khusus (Pansus) dan selaku juru bicara, Ali Suseno mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disikapi terhadap Renperda. Hal ini disampaikan dari hasil rapat pansus bersama tim ahli dan SKPD terkait. Di dalam naskah akademis tergambar kondisi terkini dari masyarakat. Masyarakat Pekanbaru perlu pemberdayaan melalui pemberdayaan berbasis rukun warga.

Baca Juga :Transfer Pusat Bertambah, APBD 2024 Jadi Rp2,9 T

"Di sini, pansus berkesimpulan, perlu perbaikan dan koreksi agar efisien dan efektif. Atas pemikiran tersebut, ranperda PMBRW Kota Pekanbaru dapat diterima," ujar Ali Suseno.

Ali Suseno menambahkan, adanya saran yang diberikan pansus agar Pemerintah Kota Pekanbaru dapat membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam pelaksaan perda ini nantinya. "Dalam membuat Juknis ini, agar mengacu pada 5 asas hukum yang tidak boleh dilanggar Pemko," sambung Ali Suseno.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Setwan) Kota Pekanbaru menetapkan Ranperda PMBRW Kota Pekanbaru disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang mengikuti Rapat Paripurna.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan, dengan disahkannya PMBRW ini menjadi Perda, diharapkan dapat terwujudnya dan memberdayakan masyarakat menuju masyarakat madani.

"Sumbangan saran yang diberikan akan menjadi perhatian dalam penerapan PMBRW ini. Perda ini akan segera disosialisasikan dengan terlebih dahulu dengan membuat juknis dan juklaknya terlebih dahulu," tukas Ayat Cahyadi.

Laporan: Susanto

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook