Pematang Pudu Layak Mekar

Pekanbaru | Rabu, 22 Januari 2020 - 09:19 WIB

 Pematang Pudu Layak Mekar
Yang jelas, ruh pemekaran ini untuk kepentingan pelayanan prima kepada masya-rakat banyak( Fitrianita Ekaputri Lurah Pematang Pudu)  

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) -- Berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk, luas dan batas wilayah, serta sarana dan prasarana yang tersedia, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau layak dimekarkan.

Hal ini diakui Lurah Pematang Pudu Fitrianita Ekaputri SSos kepada Riau Pos, kemarin. "Iya, Kelurahan Pematang Pudu memang sudah sangat layak dimekarkan. Sebenarnya pemekaran wilayah ini sudah lama dibahas, dan menjadi agenda pembahasan di Pemkab Bengkalis," ujar Fitri.


Kelurahan Pematang Pudu merupakan salah satu kelurahan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Jalan Aman, Kopelapip, Duri. Kelurahan ini merupakan pemekaran dari Kelurahan Air Jamban pada 1980. Kelurahan ini terdiri dari 17 RW dan 83 RT dengan jumlah penduduk 25.219 jiwa.

Sebelah utara kelurahan ini berbatasan dengan Kelurahan Balik Alam, Kelurahan Babussalam, Kelurahan Air Jamban, dan Kelurahan Batang Serosa. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Pinggir. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Talang Mandi. Sedangkan di sebelah Barat berbatasan dengan Desa Petani.

Dijelaskan Fitri, Kelurahan Pematang Pudu layak dimekarkan minimal menjadi dua kelurahan, bahkan bisa menjadi tiga kelurahan. Salah satunya daerah Tegar. Mengingat daerah Tegar ini memiliki jumlah penduduk lebih dari 1.000 kepala keluarga (KK). "Dan jaraknya dengan pusat kelurahan juga sangat jauh. Makanya daerah Tegar ini nantinya menjadi satu kelurahan atau desa," sebut Fitri.

Berdasarkan data pada 2013, jumlah penduduk Kelurahan Pematang Pudu adalah sebanyak 25.219 jiwa. Fitri menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tambahan kelurahan baru yang bisa diwujudkan selain pemekaran Kelurahan Pematang Pudu ini.

Pasalnya, pemekaran desa dan kelurahan berbeda. Kalau pemekaran desa atas inisiatif masyarakat desa. Sedang pemekaran kelurahan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Yang jelas, ruh pemekaran ini adalah untuk kepentingan pelayanan prima kepada masyarakat banyak," ucapnya.(ade)

 

Laporan :HENNY ELYATI









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook