DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kurang lebih 20 tahun terabaikan, permohonan pinjam pakai barang milik negara (BMN) berupa tanah jalan di Jalan Abdul Rab Khan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan kini disetujui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Ikhtiar serta dukungan masyarakat khususnya Kelurahan Bukit Timah yang mendambakan pembangunan jalan tersebut, permohonan pinjam pakai BMN yang dikuasai Hulu Minyak dan Gas Bumi pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) kepada Pemerintah Kota Dumai, berupa tanah yang terletak di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, resmi disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Alhamdulillah, Jalan Abdul Rab Khan yang terletak di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan dengan tanah sepanjang 1.620 meter, lebar 6 meter atau seluas 9.720 m2, resmi disetujui DJKN. Ini keberkahan yang luar biasa untuk Kota Dumai," ungkap Wali Kota Dumai H Paisal, Senin (27/11).
Persetujuan ini termaktub dalam Surat Menkeu RI Nomor: S-815/MK.6/2023 tentang Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) Hulu Minyak dan Gas Bumi, berupa Tanah pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan kepada Pemerintah Kota Dumai yang dikeluarkan 24 November 2023.
"Terkait jangka waktu pinjam pakai yaitu selama 5 tahun terhitung sejak November 2023 sampai dengan Oktober 2028 dan dapat diperpanjang," sebutnya.
Atas pemberian persetujuan pinjam pakai itu, Wali Kota Dumai akan menggesa pembangunan infrastruktur Jalan Abdul Rab Khan, guna mendukung aksesibilitas menuju kawasan pemukiman, kantor-kantor pemerintahan, kantor kelurahan, kantor kecamatan, fasilitas sosial dan kesehatan serta pemukiman masyarakat.
"Selama 20 tahun jalan ini tidak tersentuh pembangunan, masih berupa tanah dan pastinya menyulitkan aktivitas warga tempatan, namun persetujuan pinjam pakai ini menjawab semua harapan. Pembangunan jalan akan segera kita gesa dan insya Allah, kami akan manfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat secara maksimal," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Dumai didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai, yang diwakili Kabid Aset dan Kabid Anggaran, telah melakukan audiensi bersama Kasubdit PKN 4 Kantor DJKN Pusat Afwan Fauzi dan jajaran untuk mendapatkan penjelasan dan pembimbingan terkait teknis pinjam pakai BMN tersebut.
Sementara itu Rono Simamora, warga Kelurahan Bukit Timah saat dikonfirmasi mengaku sangat senang dengan keberhasilan Pemko Dumai dalam upaya meyakinkan pemerintah pusat, untuk dapat memanfaatkan lahan yang masuk dalam penguasaan PT PHR tersebut untuk digunakan oleh masyarakat Dumai dan dilaksanakan pembangunan jalan sebagaimana harapan masyarakat.
"Sudah bertahun-tahun kami dijanjikan akan ada pembangunan jalan di Jalan Abdul Rab Khan ini namun tidak pernah terealisasi, dan kami harapkan di bawah kepemimpinan wali kota saat ini pembangunan Jalan Abdul Rab Khan ini," harapnya.(mx12/ade)
Laporan RPG, Dumai