KOTA (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil meringkus seorang lelaki karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (14/1).
Tersangka berinisial AI. Hingga pada saat ini petugas Polsek Tenayan Raya masih melakukan pengembangan mendalam terkait tangkapan tersebut.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi saat dikonfirmasi mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan pihaknya berupa dua bungkus, yang diduga sabu yang disembunyikan tersangka di dalam kotak rokok.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan enam bungkus kecil yang berisi diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen serta satu unit handphone.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, dijelaskannya, saat itu berdasarkan informasi terkait adanya transaksi sabu di Jalan Sepakat Empat Perumahan Kulim Permai Kelurahan Pebatuan Kecamatan Tenayan Raya.
“Tanpa undur waktu kemudian sekira pukul 20.50 WIB Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata M Hanafi, Senin (21/1).
Setelah pihaknya melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, ditemukan enam paket sabu dalam kotak permen di kantong celana pelaku, dan dua paket sabu di dalam kotak rokok.
Tidak beberapa lama kemudian setelah itu pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut. “Masih kami lakukan pengembangan dari mana asal barang haram tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 atau pasal 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.(man)