BERIKAN SANKSI DENDA KEPADA PT MIG

Edwin Tak Tahu Jumlahnya

Pekanbaru | Senin, 21 Maret 2016 - 19:05 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, akan memberikan sanksi denda kepada PT Multi Inti Guna (MIG) selaku pihak ketiga yang dipercaya mengelola sampah di delapan kecamatan lantaran kinerjanya dinilai kurang memuaskan.

Sejauh ini, PT MIG telah bekerja hampir 5 bulan mengangkut sampah di delapan kecamatan, yakni di Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Sail, Sukajadi, Marpoyan Damail, Senapelan, Pekanbaru Kota dan Limapuluh dengan dana yang disiapkan Pemerintah Kota (Pemko) sebesar Rp53 Miliar dengan kontrak kerjasama selama 14 bulan.

Baca Juga :Siapkan Formula Kota Bebas Sampah

Kepala DKP Kota Pekanbaru Edwin Supradana saat dikonfirmasi Riaupos.co mengakui bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada PT MIG. Namun sayangnya, ketika ditanya berapa besaran sanksi yang diberikan, dirinya tidak bisa menyebutkannya.

"Mengenai berapa sanksi denda yang diberikan ke PT MIG saya tidak tahu," ungkapnya, Senin (21/3/2016).

Dijelaskan Edwin, sanksi denda diterapkan sesuai dengan kekurangan pengangkutan yang tak tercapai, karena menurutnya hitung-hitungan pengangkutan sampah sudah ada.

"Apabila PT MIG kurang dari 305 Ton/hari mengangkut sampah, akan diberikan teguruan. Apabila pengangkutan kurang dan kondisi di lapangan kotor, barulah kami berlakukan sanksi denda," tutupnya.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook