PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru memastikan semua narapidana (napi) mendapatkan haknya pada Pemilu 2024 mendatang. Sebagai persiapan, sebanyak 70 napi yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) difasilitasi pembuatannya, Senin (20/2).
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno menuturkan, pemenuhan hak napi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa KTP merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki untuk dapat memberikan hak suara dalam pemilihan umum. Lapas menurutnya berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak napi.
''Sebelumnya kita telah melakukan pendataan, dari 1.375 di Lapas Pekanbaru saat ini, terdapat 70 orang yang belum memiliki atau belum melakukan perekaman KTP-el, maka hari ini (kemarin, red), kami bekerja sama dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman,'' kata Sapto.
Selain perekaman KTP-el bagi napi Lapas, Disdukcapil Kota Pekanbaru juga memberikan pelayanan aktifasi dan pengenalan mengenai aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang merupakan aplikasi baru dalam hal data kependudukan warga Negara Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau Mhd Jahari Sitepu telah memberikan arahan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Wilayah Riau untuk berkoordinasi dengan Dinas terkait. Hal ini dalam rangka memenuhi hak warga binaan untuk memberikan suara dalam pemilihan umum.(end)