Lelang Tiang Reklame Ilegal Tunggu Regulasi

Pekanbaru | Jumat, 21 Januari 2022 - 10:36 WIB

Lelang Tiang Reklame Ilegal Tunggu Regulasi
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiang reklame tak berizin yang masih berdiri di Kota Pekanbaru akan ditertibkan dan segera dilelang Pemko Pekanbaru. Namun, untuk pelelangannya sendiri masih menunggu regulasi yang menjadi mekanismenya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendata ada 120 an titik tiang reklame ilegal yang masih berdiri di sejumlah ruas jalan.


Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, proses lelang tiang reklame ilegal ini masih menanti regulasi. "Kami sudah sampaikan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) untuk mencari regulasinya, kalau lelang seperti apa mekanismenya," kata Jamil, Kamis (20/1).

Titik tiang reklame menyebar di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. Salah satunya yang masih terpasang ada di Jalan Riau. Bando reklame itu belum ditertibkan oleh Tim Yustisi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Jamil menyebut, BPKAD harus segera membahas mekanisme lelang terhadap penertiban tiang reklame ilegal tersebut. Menurutnya, proses lelang untuk penertiban tiang reklame harus sesuai aturan yang ada. "Jadi kami melakukan lelang penertiban tiang reklame ilegal ini harus sesuai dengan regulasi yang ada," terangnya.

Jamil mengatakan, bahwa tim yustisi hingga kini belum melaporkan terkait percepatan penertiban tiang reklame ilegal. Adanya regulasi tentu memperkuat kinerja tim di lapangan.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah membentuk tim guna menertibkan tiang reklame yang tidak memiliki izin tersebut.

Tim ini diketuai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Tim akan melakukan pelelangan untuk memotong tiang-tiang tersebut. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus meminta agar tim ini segera menertibkan tiang reklame illegal tersebut. Dirinya memberi waktu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam tim sampai awal tahun ini untuk menyelesaikan lelang tiang reklame ilegal tersebut.

Ketua Tim Zulhelmi Arifin menyebut, reklame ini ada empat kategori, kategori pertama, mereka bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.

Kategori keempat ini yang akan ditertibkan. Wali Kota sudah tandatangani surat keputusan atau SK. Tim juga sudah cek. Tim ini, selain Bapenda di antaranya juga ada Dishub, DPMPTSP, Satpol PP, ada BPKAD. "Sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya itu di beberapa ruas jalan," kata Zulhelmi.

Selanjutnya, ratusan tiang itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru. Rencana lelang itu berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame.(lim)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook