Batal Bertemu Wako, Guru Sertifikasi Ancam Mogok Mengajar

Pekanbaru | Sabtu, 09 Maret 2019 - 10:59 WIB

Batal Bertemu Wako, Guru Sertifikasi Ancam Mogok Mengajar
MENUNGGU: Perwakilan guru sertifikasi saat menunggu pertemuan dengan Wako Dr H Firdaus ST MT di ruang rapat Wali Kota Pekanbaru untuk menuntut TPP tetap diberikan, Jumat (8/3/2019). Pertemuan batal digelar dan para guru bakal melakukan demonstrasi Senin (11/3) nanti. (M ALI NURMAN/RIAU POS)

Zulismarti mengungkapkan, Sekdako Pekanbaru tidak muncul menemui mereka. Usai dari kantor Wali Kota, para guru akan ke Polresta Pekanbaru untuk mengurus pemberitahuan demonstrasi yang akan digelar Senin nanti.

‘’Tadi (kemarin, red) di dalam cuma sama Bapak Ketua PGRI. Tapi negonya nampaknya mundur. Dari Pak Sekda tidak pernah menampakkan muka ke kami. Kami ini mau ke Polresta, ngurus izin aksi unjuk rasa Senin,’’ paparnya.

Baca Juga :Ratusan PNS Dilantik Jadi Jabatan Fungsional Guru

Sambil para guru ini membubarkan diri, berbagai celetukan terdengar. Di antaranya berucap Senin nanti akan meliburkan sekolah.

‘’Libur sekolah hari Senin. Bila perlu peserta didiknya dibawa,’’ celetuk mereka.

Kekecewaan para guru terkait TPP ini bukan hanya tidak diterimanya lagi TPP bagi guru bersertifikasi. Namun juga ada guru yang pada posisi penilik mendapatkan tunjangan Rp5 juta. Selain itu, tunjangan profesi mereka di tahun 2018 lalu hanya dibayarkan 9 bulan saja.

‘’Tunjangan profesi di bulan Oktober, November, dan Desember 2018 belum dibayar sama sekali,’’ ucap salah seorang guru.

Ketua PGRI Kota Pekanbaru Defi Warman menyebut, awalnya direncanakan hadir dalam pertemuan adalah 12 orang perwakilan para guru ditambah pengawas. Namun jumlah ini bertambah hingga tiga kali lipat lebih.

‘’Hari ini (kemarin, red) ternyata semangat kawan-kawan berbeda, banyak guru dan pengawas yang hadir. Pak Wali Kota hari ini (kemarin, red), katanya berangkat ke Jakarta sehingga tidak bisa sama-sama dengan kita,’’ ungkapnya.

Defi menegaskan, PGRI pada masalah ini berusaha berdiri di tengah, menjembatani antara Pemko Pekanbaru dan para guru. Dia mengakui para guru berkeras agar Perwako yang meniadakan hak mereka untuk menerima TPP karena sudah menerima sertifikasi direvisi.

‘’Harapan kami dari PGRI itu tetap direvisi karena kita mengacu pada UU guru Nomor 14/2015. Ini yang perlu didiskusikan. Di mana yang kurang pasnya dengan UU tersebut. Sampai hari ini pencerahan pak wali perlu. Karena UU lebih tinggi dari PP. Kalau ada UU kita ikuti UU,’’ jelasnya sambil berharap para guru tidak jadi merealisasikan niat untuk mogok mengajar.

Ketika ditanya tentang Wako yang kecewa dengan PGRI Kota Pekanbaru karena tak bisa membantu memberikan penjelasan yang baik pada para guru tentang Perwako yang kemudian jadi polemik itu, Defi mengatakan, itu kan aturan baru. Baru keluar tanggal 7 Januari 2019.  “Saya selaku Ketua PGRI belum menerima perwako itu. Kami tahunya perwako baru berseliweran di WA. Artinya ke kami sosialisasi belum sampai. Kalau begini bagaimana bisa ke bawah menyampaikan,’’ jawab Defi.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook