SEMINAR NASIONAL TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PROFESI MIK

Kesalahan Tenaga MIK, Tak Pantas Dibawa ke Hukum

Pekanbaru | Minggu, 20 Maret 2016 - 11:51 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Profesi Managemen Informasi Kesehatan (MIK) merupakan ruang lingkup disiplin ilmu, bukan keahlian seperti S1. Karena itu, jika terjadi kesalahan oleh tenaga MIK, maka itu tidak pantas dijadikan sebagai persoalan hukum, karena mereka bekerja atas dasar instruksi.

Hal tersebut ditegaskan Dr Roberia SH MH salah seorang pemateri dalam seminar nasional tentang Perlindungan Hukum bagi para Profesi MIK yang ditaja Stikes Hang Tuah  Pekanbaru, di aula Kaliandra Graha Pena Riau, lantai 11, Sabtu (19/3).

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

“Kesalahan itu tidak semata-mata murni dilakukan oleh tenaga MIK, karena mereka mengambil tindakan tersebut juga atas dasar intruksi yang diberikan kepada mereka,” ungkapnya.

Sementara pemateri lainnya, Dr Dra Gemala Hatta MRA MKes menjelaskan tentang pentingnya bagi para perekam medis tanah air, Riau khususnya untuk meningkatkan kompetensi dirinya. Hal ini bertujuan agar mereka diharapkan nantinya mampu untuk bersaing di dunia Internasional, di ASEAN khususnya.

Untuk mampu bersaing jelasnya lagi, para praktisi MIK harus mampu untuk menguasai ilmu Managemen Informasi Kesehatan (MIK) terbarukan.

Selain itu, mereka juga harus menguasai Bahasa Inggris guna meningkatkan kualitas kompetensi dan keahlian. “Saya berharap para peserta yang mengikuti seminar ini dapat memahami dan bisa menerapkan apa yang telah diuraikan di dalam materi,” ujarnya.

Seminar nasional yang mengangkat tema; Perlindungan Hukum dan Peningkatan Kompetensi Perekam Medis pada Sistem Pemberian Kode Penyakit dalam Menyonsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)” tersebut diikuti oleh 380 perserta. Di mana para pesertanya rata-rata berasal dari para mahasiswa MIK seluruh Indonesia dan para pekerja RMIK di rumah sakit dan Puskesmas.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook