PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemko Pekanbaru menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengangkut sampah. Namun sampai saat ini masalah sampah belum dapat diatasi dengan maksimal.
''Ini disebabkan karena Pemko tidak menyiapkan tempat pembuangan sampah (TPS) resmi di setiap kelurahan dan juga kecamatan sebelum diangkut ke TPA,'' kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, Kamis (19/1).
Disampaikan politisi PDI-P ini, sampah ada di mana-mana. Dan penumpukan pun kembali mengancam lingkungan sekitarnya. ''Makanya kami terus menggaungkan, untuk mengatasi sampah ini kita perlu banyak TPS resmi, dan itu harus ada di setiap kelurahan maupun kecamatan. Ini satu dari solusi mengatasi sampah,'' tambahnya.
Selain itu, disampaikannya juga, bahwa DPRD belum melihat isi kontrak kerja sama dengan operator yang dimenangkan, akan tetapi diyakini pemko sudah dapat meminimalisir kegagalan sebelumnya.
''Makanya, kami juga berharap, pemko harus melibatkan masyarakat dalam setiap tindakan . Misalkan dengan menggaungkan tagar perang melawan sampah. Misalkan dibuat lomba kebersihan lingkungan antar kelurahan, dan diberi hadiah. Ini kan solusi juga, tinggal digerakkan,'' ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi menegaskan, pihaknya sudah menetapkan ada puluhan lokasi TPS resmi. ''Total ada 63 titik TPS,'' kata Hendra.
Lokasi TPS menyebar di 12 kecamatan. ''Kita sudah tetapkan lokasi TPS, bila membuang di luar lokasi ini, tentu bakal ditindak tim yustisi,'' tegasnya.
Dirinya merinci ada 28 TPS berada di zona I pengakutan sampah. Wilayahnya meliputi Bina Widya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
Sedangkan Zona II meliputi Bukit Raya, Limapuluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayanraya, Kulim, Sukajadi dan Senapelan. Total ada 35 TPS di wilayah tersebut. ''Penetapan TPS ini menyikapi banyak TPS ilegal. Dari titik TPS itu juga kami berharap dapat menjadi panduan bagi masyarakat saat membuang sampah,''ungkapnya.(gus)