KEJATI USUT DUGAAN KORUPSI PENGADAAN VIDEO WALL RP4,4 MILIAR

Alex dan Azmi Penuhi Panggilan Jaksa 

Pekanbaru | Selasa, 19 November 2019 - 09:48 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Pekanbaru Alex Kurniawan dan Kepala Inspektur Kota Pekanbaru Azmi ST MT memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Keduanya dimintai keterangan dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandiaan Kota Pekanbaru senilai Rp4,4 miliar. 

Alex dan Azmi terlihat tiba di kantor sementara Korps Adhyaksa Riau Jalan Arifin Achmad, sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka langsung menuju ruangan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) guna memenuhi panggilan penyelidik. Di sana juga tampak Syamsuir yang kini menjabat Kepala Inspektur Kota Pekanbaru, namun mengenai apa kepentingan belum diketahui. 


Proses klarifikasi terhadap keduanya dilakukan terpisah. Pemeriksaan itu terhenti untuk sementara waktu sekitar pukul 12.00 WIB dan kembali dilanjutkan sehingga mereka dari ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejati Riau. 

Selain keduanya, penyelidik turut mengundang mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru Yusrizal dan Direktur PT Halcon Integrated Solution.  Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir. 

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan dikonfirmasi Riau Pos tak menampiknya. Dikatakan dia, pemanggilan pihak masih dalam lanjutan penyelidikan dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa Riau "Iya hari ini (kemarin, red), kami mengundang dua orang untuk dimintai keterangan," ungkap Muspidauan, Senin (18/11). 

Dalam pelaksanaan klarifikasi itu, lanjut Muspiduan, terdapat dua orang tidak hadir. Sehingga, pihaknya bakal kembali menjadwalkan ulang pemanggilan pihak yang mengetahui kegitaan  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru 2017. "Ini masih Pulbaket, lenyelidik masih mencari peristwa pidana," imbuh mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. 

Sementara itu, mantan Plt BPKAD Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengakui, kedatangannya memenuhi panggilan penyelidik terkait dugaan korupsi pengadaan video wall senilai Rp4,4 miliar. Dikatakan Alex, dirinya dimintai keterangan mengenai tugas pokok dan fungsi selaku kepala BPKAD. "Pertanyaan lebih banyak tentang tugas saya selaku Kepala BPKAD, termasuk proses awal kegiatan (video wall) di Kominfo," sebut Alex 

Pada proses pencairan sambung Alex, dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku. Hal ini,  setelah semua syarat dilengkapi oleh Diskominfo Kota Pekanbaru "itu bagian dari pelayanan, pasti sudah lengkaplah. OPD itu kan ada PPK, diperiksa semua. Sistemnya juga tidak manual tapi aplikasi, terkoneksi semua. Kalau dana cukup, bisa diambil semua," imbuhnya. 

Sebelumnya Korps Adhyaksa Riau telah memeriksa Kepala Diskominfotik Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Pemeriksaan ini, bersamaan dengan Agusril selaku pejabat pengadaan barang dan jasa/Pokja. Lalu, Vinsensius Hartanto sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Azm dan Direktur CV Solusi Arya Prima, Asep Muhammad Ishak. 

Kemudian, tiga abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yakni, Endra Trinura ST MT, Febrino Hidayat ST dan Maisisco M.Si. Dimana pada pelaksanaan kegiatan tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar, selaku Sekretaris dan Anggota Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). 

Untuk diketahui, pengadaan video wall  bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai smart city. Dana dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pekanbaru 2017 sebesar Rp 4.448.505.418. Pengadaan kegiatan itu peruntukan Command Centre Pekanbaru Jalan Pepaya.(rir) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook