KOTA (RIAUPOS.CO) -- Perpanjangan libur sekolah di Kota Pekanbaru akibat kabut asap kembali diperpanjang. Dengan kualitas udara di kategori tidak sehat bahkan sampai level berbahaya Kamis (19/9) siang, aktivitas belajar mengajar dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP ditiadakan hingga Sabtu (21/9).
Keputusan meliburkan sekolah ini adalah yang kelima kali diambil jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam dua pekan terakhir. ''Berdasarkan hasil rapat, disepakati libur sekolah kembali diperpanjang hingga Sabtu 21 September,'' kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Kamis (19/8).
Kepada orang tua wali murid dia mengimbau agar memperhatikan anak-anaknya selama di rumah dengan tidak membiarkan bermain di luar ruangan. ''Juga kita minta guru untuk memberikan pelajaran dan tugas tambahan untuk anak di rumah,'' singkatnya.
Kualitas udara Pekanbaru berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), Kamis (19/9) adalah PM 10 di angka 164 dengan kualitas tidak sehat. Secara umum kualitas udara Pekanbaru hampir dua pekan terakhir fluktuatif dengan kecenderungan belum membaik. Sejak Selasa (10/9) pekan lalu PM 10 di angka 111, sementara Rabu (11/9) di angka 118. Sedangkan Kamis (12/9) di angka 123, Jumat (13/9) 173, Sabtu (14/9) di angka 144 dan Ahad (15/9) di angka 139. Sedangkan Senin 16/9) PM 10 berada di angka 194, Selasa (17/9) PM 10 di angka 153 dan Rabu (18/9) PM 10 diangka 165.
Pemko Pekanbaru saat ini masih memberlakukan libur bagi sekolah di semua tingkatan dari PAUD, TK, SD hingga SMP. Libur sudah diberlakukan sejak Selasa (10/9) dan Rabu (11/9), kemudian diperpanjang hingga Jumat (13/9) dan diperpanjang hingga Senin dan Selasa (16-17/9). Lalu libur kembali diperpanjang Rabu dan Kamis (18-19/9) dan terbaru diperpanjang lagi hingga Sabtu (21/9).
Dalam masa libur ini orang tua wali murid diimbau memperhatikan anak-anaknya agar tidak bermain di luar ruangan. Juga, kepada kepala sekolah, agar anak fokus di rumah diberikan tugas dan PR.
Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor : Firman Agus