(RIAUPOS.CO) -- Sebuah warung kopi layaknya menjajakan jajanan makanan, minuman dan keperluan rumah tangga, namun di sebuah kedai yang berlokasi di Jalan Sentosa, Kecamatan Tampan, dijadikan sebagai transaksi barang haram narkoba.
Penelusuran yang dilakukan Polsek Sukajadi pun membuahkan kebenaran bahwa itu tidak sekadar dugaan. Untuk memastikan itu Unit Reskrim dan Opsnal melakukan dengan undercover buy.
Penyisiran pun berlanjut hingga terjadi transaksi pada 13 September 2019 pukul 23.00 WIB lalu. Kebenaran yang terungkap itu menjadikan seorang pria berinisial Ba ditangkap. Ia mendapat barang dari perempuan berinisial Nu sang pemilik warung tersebut.
Kepada Riau Pos, Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim membenarkan kejadian itu. Olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berlangsung menjadikan penggeledahan badan dan pakaian.
Lalu, hasilnya ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan melakukan intoregasi terhadap Ba. Dari pengakuannya bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapat dari Nu.
“Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Nu dan melakukan penggeledahan di warung kopi miliknya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam botol minuman M150,” terangnya.
Botol minuman itu terletak di dalam kamarnya yang berada di atas tempat tidur. Juga ditemukan satu buah pipet plastik yang dilapisi timah rokok, satu mancis tanpa penutup, dua pipet plastik berbentuk bengkok dan kemudian ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu di lipatan baju kamar tersebut.(*3/ade)
Laporan MUSLIM NURDIN, Kota