SOAL GALIAN DI JALAN RAYA

Komisi IV Pertanyakan Fungsi Dinas PUPR

Pekanbaru | Kamis, 19 Mei 2022 - 11:36 WIB

Komisi IV Pertanyakan Fungsi Dinas PUPR
Pengendara melintas di Jalan M Yamin yang menyempit karena adanya pengerjaan proyek Saluran Pengolahan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T), Selasa (17/5/2022). Kondisi jalan yang sempit ini menyebabkan pengendara kesulitan saat melintas. (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jalan rusak akibat beberapa aktivitas galian proyek sampai kini masih dikeluhkan warga Kota Pekanbaru. Peran dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru dipertanyakan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla termasuk yang mempertanyakan tugas dan fungsi Dinas PUPR dalam melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pekerjaan proyek yang kini ramai jadi sorotan.


Diketahui, sejak beberapa tahun terakhir, beberapa ruas jalan di dalam Kota Pekanbaru dilakukan galian untuk beberapa proyek. Seperti proyek Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) dan proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM).

Akibat galian ini, kondisi jalan rusak  parah. Apalagi, belum semua jalan yang telah digali, diperbaiki secara sempurna oleh pihak kontraktor.

"Kami heran juga, kenapa Dinas PUPR Pekanbaru tak bisa tegas. Padahal kan yang namanya pekerjaan memakai uang negara, ada jaminan. Uang jaminan ini ke mana? Lalu pekerjaan kontraktor ini kok dibiarkan sesuka saja," tegas Roni kepada wartawan, kemarin.

Dari penelusuran di lapangan, beberapa ruas jalan bekas galian yang belum diaspal setelah digali tersebut, di antaranya Jalan Melati Bawah, Jalan Dahlia, Jalan Cokroaminoto, Jalan Samanhudi, Jalan Karet Jalan M Yamin, dan lainnya.

Sementara jalan yang sudah diaspal, tapi tak sesuai harapan, dan banyak jalan tak rata, bergelombang, seperti, Jalan Rajawali, Cempaka, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Mangga, Jalan Durian, Jalan A Yani, Jalan Dagang dan sebagainya.

Kata Roni Pasla, warga masih mengeluh dan meminta agar pekerjaan ini dihentikan sementara dulu, terutama tahap kedua ke Kecamatan Limapuluh. "Ini sangat wajar. Selesaikan betul dulu pekerjaan di tahap pertama sampai benar-benar maksimal seperti sebelumnya, " tegasnya.

Maka kata Roni lagi, perlunya perencanaan yang matang. "Nah, yang menjadi persoalan sekarang, bahwa kontraktor IPAL ini tidak satu. Kontraktor di Sukajadi beda dengan Kontraktor di wilayah Lima Puluh. Tapi ini harusnya bisa ditindaklanjuti PUPR Pekanbaru selaku OPD yang bertanggung jawab," pintanya.

Apalagi kondisi sekarang ini musim hujan, masalah banjir Pekanbaru belum bisa dituntaskan,meskipun sudah punya master plan banjir, namun belum berjalan sampai saat ini.

Dampak hujan saat ini jalan yang rusak dan level aspalnya turun, harus segera diperbaiki. Karena perusahaan IPAL yang notabenenya plat merah, sudah dipastikan mengantongi Amdal (analis dampak lingkungan) dan Andalalin (analisis dampak lalu lintas), sebelum mengerjakan galian IPAL tersebut. Tapi dalam proses pekerjaannya, hal ini seperti diabaikan. Buktinya dari titik pekerjaan drainase jadi tersumbat, sehingga meresahkan warga, jadi sumber banjir baru.

"Ini juga menjadi perhatian kita, dan segera kita akan panggil hearing PUPR lagi, mempertanyakan sikap tegas terhadap persoalan banjir Pekanbaru ini," paparnya.

Saat di konfirmasi, kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Indra Pomi, mengenai sikap tegas terhadap kerusakan jalan akibat galian itu, Riau Pos tidak mendapatkannya. Pasalnya nomor handphone yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. (yls)

Laporan Agustiar, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook