KINERJA BELUM MAKSIMAL

DKP Beri Sanksi Denda kepada PT MIG

Pekanbaru | Sabtu, 19 Maret 2016 - 15:49 WIB

DKP Beri Sanksi Denda kepada PT MIG

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hampir lima bulan bekerja mengelola sampah di delapan kecamatan di Pekanbaru, PT Multi Inti Guna (MIG) selaku pihak ketiga yang ditunjuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mampu menunjukkan kinerjanya secara maksimal. Sehingga, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan memberikan sanksi denda terhadap PT MIG lantaran kurang maksimal dalam pengangkutan sampah.

PT MIG dipercaya mengelola sampah di delapan kecamatan, yakni Kecamatan Payung Sekaki, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Tampan, Marpoyan Damai, Sail, Sukajadi dan Senapelan dengan target pengangkutan sampah 610 ton/hari. Akan tetapi, target itu tak pernah tercapai, sehingga kini PT MIG dituntut harus mampu mengangkut sampah minimal 305 ton/ hari. Jika pengangkutan sampah kurang dari jumlah itu, barulah akan diberikan sanksi denda.

Baca Juga :Siapkan Formula Kota Bebas Sampah

Kepala DKP Kota Pekanbaru Edwin Supradana saat dikonfirmasi Riaupos.co mengakui, pihaknya akan menerapkan sanksi denda kepada PT MIG untuk pengangkutan sampah di bulan Januari dan Februari.

"Kami memang memberikan sanksi kepada PT MIG, tapi saya tidak bisa sebut berapa besaran rincian dari sanksi denda yang diterapkan. Namun yang jelas disesuaikan dengan berapa banyak angkutan kekurangan sampah yang diangkut ke Tempat Penampungan Akhir," ujar Edwin, Sabtu (19/3/2016)

Disampaikan Edwin, Pihaknya telah memberikan surat teguran maupun peringatan kepada PT MIG, akibat belum mampu menunjukkan kinerjanya dalam mengelola sampah di Pekanbaru, sedangkan untuk besaran denda yang akan dikenakan pihaknya akan bersama sama dengan PT MIG mengecek data jumlah pengangkutan sampah ke TPA didampingi Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan.

"Jika data kami dengan PT MIG sudah sama tidak ada perbedaan, barulah dilakukan pembayaran, yang diperkirakan pada minggu ketiga bulan Maret," sambungnya.

Mengenai lambatnya pembayaran untuk tahap awal ini, Edwin mengatakan karena PT MIG sendri yang telat mengajukan permintaan, sehingga DKP lambat memprosesnya.

"Waktunya dua minggu, PT MIG baru memasukkan beberapa hari, prosesnya tidak hanya di DKP saja tapi juga ada di BPKAD. Selain itu, persyaratan mereka juga belum lengkap," tutupnya.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook