PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengggelar Focus Group Discussion (FGD) Proyek Perubahan dengan tema ‘Kebijakan Penegakan Hukum Kolaboratif Upaya Mendukung Iklim Investasi dan Peningkatan Perekonomian Masyarakat’ pada Selasa (17/10). Secara khusus FGD ini menyasar dukungan investasi dan pertumbuhan sektor perkebunan sawit.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi hadir langsung pada FGD yang digelar di Sasana HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau itu. Supardi yang membuka diskusi kemarin mengatakan, pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional tengah mendorong investasi. Ini untuk menggerakkan roda perekonomian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di berbagai sektor.
“Saat ini, sektor pertanian, perkebunan dan industri dengan komoditas andalan kelapa sawit berperan penting dalam mendongkrak perekonomian di Provinsi Riau. Namun demikian, masih banyak permasalahan yang timbul dari kegiatan pembangunan dan kegiatan usaha tersebut,” kata Supardi.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kejati Riau telah meluncurkan Inovasi pelayanan publik Jaga Zapin, yang merupakan singkatan dari Jaga Zona Pertanian, Perkebunan dan Industri.
“Inovasi pelayanan publik Jaga Zapin ini adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya petani atau pekebun di Provinsi Riau sebagai proyek perubahan,” kata Supardi.
Proyek perubahan ini, kata dia, berkaitan dengan kebijakan penegakan hukum kolaboratif dalam upaya mendukung iklim investasi dan peningkatan perekonomian masyarakat. Khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit.
Supardi menyebutkan, pihaknya telah memetakan berbagai permasalahan yang dekat dengan masyarakat di Provinsi Riau, sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia. Riau sendiri memiliki bukaan perkebunan kelapa sawit seluas 4,1 juta hektare.
Supardi menyebutkan, Proyek Perubahan dan Kebijakan Penegakan Hukum Kolaboratif tujuannya mengusulkan dibentuknya kegiatan penegakan hukum kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan pertanian di sektor perkebunan.
Termasuk dalam melakukan revisi peraturan pedoman dalam penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS). Hingga dalam implementasinya saling menguntungkan baik masyarakat maupun pengusaha sawit.
“‘Aparat penegak hukum dalam hal ini akan lebih mengedepankan fungsi pencegahan, sehingga fungsi penegakan hukum lebih efisien. Kemudian mekanisme pengawasan dapat lebih efektif dan efisien dalam pembangunan sektor perkebunan, perekonomian dan industri,” kata dia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Riau Drs H Syamsuar, Sekeretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadil. Turut juga hadir, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kuntadi, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma lainnya pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Ardi Praptono.(end)