Sidang Tuntutan Syafri Harto Ditunda

Pekanbaru | Jumat, 18 Maret 2022 - 09:20 WIB

Sidang Tuntutan Syafri Harto Ditunda
Syafri Harto (rompi oren) saat meninggalkan ruang sidang tertutup kasus dugaan pencabulan di PN Pekanbaru,beberapa waktu lalu. (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Dekan nonaktif FISIP Unri ditunda. Dijadwalkan pada Kamis (17/3), sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda karena berkas tuntutan belum siap.

Terdakwa Syafri Harto sendiri hadir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kemarin. Sidang yang digelar tertutup itu sempat dibuka Ketua Majelis Hakim Setiono, namun hakim langsung mengambilkan keputusan untuk menunda sidang setelah mendengarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum.


"Surat penuntutan kami belum selesai. Kami meminta pada majelis hakim agar sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Senin depan (21 Maret, red). (Tuntutan) Kita bacakan Senin," ujar JPU Syafril.

Penundaan pembacaan tuntutan ini sendiri membuat puluhan mahasiswa Unri yang sudah datang sejak pagi di PN Pekanbaru kecewa. Seperti sidang-sidang sebelumnya, mereka datang untuk mengawal sidang yang melibatkan dekan non aktif dengan korban rekan mereka dari Program Studi Hubungan Internasional.

Pada sidang pekan lalu, para mahasiswa Unri didominasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri sempat menggelar aksi di luar pagar PN Pekanbaru. Mereka bertahan hampir satu jam sebelum dibubarkan kepolisian. Pada kesempatan itu mereka menyampaikan sejumlah tuntutan.

"Kami melakukan aksi damai, meminta hakim untuk menjatuhkan hukum setimpal. Kami juga meminta Kepala Pengadilan memberikan atensi pada hakim yang memimpin sidang ini," kata Agil Fadhlan, Ketua Tim Advokasi Mahasiswa Unri, didampingi Mayor Komahi FISIP Unri Kelvin Hardiansyah.

Agil menegaskan, pihaknya akan terus mengawal sidang tersebut tuntas, sampai terdakwa dihukum sesuai perbuatannya. Aksi itu sendiri menurutnya sebagai wujud dukungan kepada rekan mereka yang jadi korban dan juga seluruh korban yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual di Provinsi Riau.

Dalam perkara dugaan pencabulan ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafri Harto diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya, yang kemudian melapor ke Polresta Pekanbaru. Belakangan kasus tersebut diambil alih Polda Riau sebelum dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook