Bapenda Buka Posko Pembayaran PBB di Pemukiman

Pekanbaru | Senin, 18 Februari 2019 - 09:15 WIB

Bapenda Buka Posko Pembayaran PBB di Pemukiman
BAYAR PBB: Petugas Bapenda Kota Pekanbaru saat melayani warga melakukan pembayaran PBB pada akhir pekan di pemukiman warga, Ahad (17/2/2019).m ali nurman/riau pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Terobosan dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk menghimpun pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari masyarakat. Pertama kali diterapkan, jemput bola dilakukan dengan membuka posko di pemukiman warga pada akhir pekan.

Pembukaan posko ini dilakukan, Ahad (17/2) pagi. Lokasi tempat posko ini dibuka adalah Perumahan Damai Langgeng Jalan Sukarno Hatta, RW 07 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan.

Baca Juga :Bapenda Berhasil Kumpulkan Pajak Rp776 M

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin kepada Riau Pos menyampaikan hal ini. ’’Kami lakukan pembayaran, penyerahan SPPT sekaligus jemput bola pembayaran PBB di perumahan-perumahan. Alhamdulillah respon dari masyarakat baik sekali,’’ kata dia. 

Menambahkan kepala Bapenda, Ka UPT V Doni Akbar menyebut, respon masyarakat yang baik terlihat dari jumlah transaksi yang terjadi. ’’Jumlah transaksi 118 STBP (surat tanda bukti pembayaran, red). Total Rp6.964.613,’’ jelasnya.

Dengan adanya program ini, kata Doni, Bapenda Kota Pekanbaru proaktif melakukan kunjungan ke masyarakat. ’’Programnya pembukaan posko pembayaran PBB akhir pekan di pemukiman masyarakat, jemput bola. Dengan adanya kegiatan seperti ini dapat meningkatkan dan memudahkan masyrakat dalam membayar PBB. Baru perdana hari ini. In sya Allah kita gilir ke kelurahan lain,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, Bapenda Kota Pekanbaru Senin (11/2) lalu juga sudah membagikan 251 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Camat dan lurah se Pekanbaru diminta berkomitmen untuk capaian maksimal karena ini sudah merupakan instruksi Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. 251 ribu SPPT PBB ini memiliki potensi potensi pajak sebesar Rp158 miliar.

Saat ini berbagai pembenahan sudah dilakukan oleh Bapenda Pekanbaru untuk kinerja yang maksimal. Jika dulu layanan lama, mulai sekarang restrukturisasi layanan dilakukan dengan batas maksimal  tiga hari selesai. 

Untuk mempermudah layanan pada masyarakat juga, Bapenda Pekanbaru kini juga sedang merampungkan aplikasi online. Di mana masyarakat bisa daftarkan dari rumahnya sendiri. 

Untuk penyelesaian SPPT PBB pun saat ini masyarakat amat dipermudah. Jika dulu harus ada sertifikat dan segala macam, sekarang tidak. Apapun bukti kepemilikan tanahnya sudah bisa dijadikan sebagai persyaratan.  

Di Pekanbaru, 12 camat dan 83 lurah se Pekanbaru memiliki kewajiban membantu untuk tercapainya target maksimal penyampaian SPPT PBB sesuai Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2018. Tak hanya itu, seluruh kepala OPD juga diminta agar setiap layanan masyarakat melampirkan bukti lunas PBB.(gem)

(Laporan M ALI NURMAN, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook