Massa Tuntut JP Ditutup, Pemko Koordinasi ke Pusat

Pekanbaru | Sabtu, 17 Desember 2022 - 10:32 WIB

Massa Tuntut JP Ditutup, Pemko Koordinasi ke Pusat
Massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor MPP Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Jumat (16/12/2022). Massa menuntut agar Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun menutup permanen tempat hiburan malam Joker Poker Pub dan KTV di Jalan HR Soebrantas. (DEFIZAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) dari Forum Masyarakat Pekanbaru Antimaksiat (Formapam) yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (16/12) siang.

Massa menuntut agar Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun menutup secara permanen tempat hiburan malam (THM) Joker Poker (JP) Pub dan KTV di Jalan HR Soebrantas.


”Kerawanan sosial telah terjadi. Dibuktikan dengan adanya penolakan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar yang terkena dampak dalam bentuk pertanyaan tertulis dan gelombang aksi demonstrasi, surat penolakan dari berbagai lembaga serta argumentasi penolakan lainnya dari berbagai tokoh masyarakat Pekanbaru terkait keberadaan Joker Poker Pub dan KTV,” ujar Koordinator Formapam Hj Azlaini Agus.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Joker Poker Pub dan KTV tidak mendapat rekomendasi dari RT, RW maupun pihak kelurahan.

”Maka dengan ini kami menyatakan sikap menolak keberadaan Joker Poker Pub dan KTV dan mendesak Pj Wali Kota Pekanbaru untuk menutup secara permanen aktivitas Joker Poker Pub dan KTV. Kemudian menindak tegas seluruh aparat yang terlibat yang menyebabkan kekisruhan ini,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Muhsin Tampubolon, salah seorang pengunjuk rasa, dalam orasinya meminta agar Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun untuk segera menutup tempat hiburan Joker Poker Pub dan KTV tersebut secara permanen. Serta mencabut izin karaoke dan menindak tegas seluruh aparat yang terlibat.

”Kami minta Pj Wali Kota Pekanbaru mau mencabut izin Joker Poker Pub dan KTV dan menutup secara permanen,” ucapnya dalam orasi.

Bahkan, jika Pemko Pekanbaru tidak segera menutup dan mencabut izin, maka masa aksi unjuk rasa mengancam akan terus melakukan aksi sampai Joker Poker Pub dan KTV ditutup secara permanen.

Akan Koordinasi ke BKPM Pusat
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi yang menyambut para aksi unjuk rasa mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat terhadap terbitnya perizinan karaoke Joker Poker Pub dan KTV yang bersifat risiko rendah.

”Kita sama-sama tahu, kalau perizinan itu bersifat rendah maka dia akan terbit secara otomatis. Ini yang tidak dipahami masyarakat saat ini. Jadi kami memang tidak tahu apa-apa. Apalagi Pj Wali Kota Pekanbaru. Kadis DPMPTSP Pekanbaru sendiri tidak tahu kalau

izinan itu terbit secara otomatis karena memang dalam sistem itu ditunjukkan dokumen dan berkas-berkas yang harus dilengkapi,” ujar Akmal Khairi.

Jika terjadi pelanggaran-pelanggaran dan terjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat, Akmal katakana, pihaknya berkoordinasi dengan BKPM Pusat dan akan bersurat ke BKPM.

”Mungkin nanti dari mereka lah (BKPM, red) yang akan mengambil tindakan, apakah akan dievaluasi atau dicabut izin karaokenya. Maka kita serahkan kepada Kementerian BKPM pusat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah dilakukan penutupan karena itu bukan menjadi kewenangan dari pemko karena tidak pernah mengeluarkan izinnya, tapi itu kewenangan dari BKPM pusat yang telah mengeluarkan izin karaokenya.

Sementara itu penasehat hukum Joker Poker Pub dan KTV Mirwansyah menyebutkan, pihaknya percaya, pemerintah bisa berlaku adil. Terutama karena sudah ada izin keluar sebelumnya, kecuali untuk bar.

Dirinya justru mempertanyakan apa dasar bila nanti akhirnya pemerintah mencabut izin yang sudah dikeluarkannya sendiri.

”Kalau nanti dicabut, sementara sebelumnya sudah diterbitkan, artinya ini atas dasar apa pencabutan? Apalagi kita kan sudah hearing dengan masyarakat yang menolak di DPRD. Di situ kan sudah sepakat JP sudah memiliki izin, kami sudah boleh beroperasi KTV-nya, Pub yang belum,’’ katanya.

Mirwansyah juga mempertanyakan intensi pemerintah bila benar-benar mencabut semua izin yang telah dikeluarkan.

”Kami melihat ini harus ada dasar, apa pertimbangannya, karena izin-izin sebumnya sudah keluar. Ini harus objektif, jangan karena ada desakan kemudian mengambil keputusan yang tidak  bijaksana,’’ Mirwansyah menekankan.(dof/end/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook