PERDA PENGELOLAAN SAMPAH

September, Wako Minta Denda Rp2,5 Juta Diterapkan

Pekanbaru | Jumat, 17 Agustus 2018 - 13:43 WIB

September, Wako Minta Denda Rp2,5 Juta Diterapkan

KOTA (RIAUPOS.CO) - Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjatuhkan sanksi tegas bagi masyarakat membuang sampah sembarangan, bakal direalisasikan dalam waktu dekat. Terhitung awal September, denda sebesar Rp2,5 juta mulai berlakukan ter­hadap warga  yang melanggar peraturan daerah (perda).

Semula penerapan denda sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dilakukan 1 Agustus lalu. Akan tetapi warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan dan tidak pada waktu belum diberikan penindakan, dengan alasan masih dalam tahapan sosialisasi.

Baca Juga :Musim Penghujan, Ajak Goro di Lingkungan

Sebagai penggantinya, warga yang terjaring  dilakukan penahanan kartu tanda penduduk (KTP) dan pemerikasaan serta diminta untuk tidak mengulangi perbuatan serupa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Lalu dipersilahkan kembali pulang.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Namun setelah dua pekan berjalan masih didapati warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

“Pendekatan dengan imbauan sudah kami lakukan, dengan harapan munculnya kesadaran masyarakat. Tapi dinilai masih sangat rendah,” ujar Wako kepada Riau Pos, Kamis (16/7).

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebut dia, perlu ada pemberian sanksi tegas sebagai efek jera dalam menjaga kebersihan Kota Bertuah. Karena menurutnya, tanpa ada penegakan sanski kesadaran masyarakat tidak akan pernah terwujud.

“Maka sanksi denda harus diterapkan. Supaya timbul kesadaran masyarakat,” tambah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau itu.

Ditambahkan Wako, pengawasan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya terus berlangsung. Ia juga menegaskan, bagi warga yang kedapatan dua kali membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi denda Rp2,5 juta.

“Ini telah memasuki pekan kedua, ada sekitar ratusan warga terjaring dan telah di BAP (berita acara pemeriksaan, red). Pada pekan ketiga dan keempat, jika warga yang sama terjaring kembali diberikan denda Rp2,5 juta,” tegas orang nomor satu di Pekanbaru.

Secara keselurahan, sambung dia, pemberian sanksi denda Rp2,5 juta akan mulai diterapkan pada awal September mendatang. Karena, tidak ada alasan bagi warga yang tidak mengetahuinya, sebab pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak beberapa waktu yang lalu. ”Bulan depan, denda itu diberlakukan bagi warga tak patuh aturan,” jelasnya.

Terpisah Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono mengaku telah siap menjalankan instruksi dari Wali Kota Pekanbaru dalam penegakan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Dikatakan Agus, pihaknya tidak tebang pilih untuk penerapan denda terhadap masyarakat tertangkap tangan membuang sampah sembarang.

“Kami siap memberlakukan denda itu bagi warga yang tidak patuh dengan aturan. Kami juga tidak menerima alasan, karena ini telah disosialisasikan sejak empat tahun lalu hingga sekarang. Baik melalui media massa, spanduk dan lainnya,” jelas Agus.

Lebih lanjut dipaparkan dia, uang denda sebesar Rp2,5 juta yang dijatuhkan kepada masyarakat dijadikan sebagai salah satu sumber pendapat asli daerah (PAD) Pemko Pekanbaru. Karena, pihaknya akan melepas masyarakat melanggar aturan apabila telah membayar tenda tersebut.

“Nomor rekening PAD di Bapenda sudah kami minta. Warga yang tertangkap diminta menyetorkan denda melalui Bank, setelah itu baru dilepas,” imbuh mantan Kepala Badan Kesatuan Berbangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook