Angkutan Mandiri Diizinkan Buang Sampah di TPA 2 Muara Fajar

Pekanbaru | Rabu, 27 September 2023 - 10:23 WIB

Angkutan Mandiri Diizinkan Buang Sampah di TPA 2 Muara Fajar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengungkapkan, saat ini volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar terus membeludak. Ketinggian tumpukan sampai diperkirakan sampai 8 meter.

Menurut Hendra, terjadinya peningkatan terhadap volume sampah di TPA 2 Muara Fajar ini semenjak angkutan sampah mandiri diizinkan masuk ke TPA.


”Volume sampah bertambah sejak angkutan mandiri diizinkan masuk ke TPA. Sehingga, pekerjaan merapikan TPA selesai pukul 02.00 WIB. Tumpukan sampah sudah mencapai 8 meter dari pemukaan awal,” ungkap Hendra, Selasa (26/9).

Saat ini, di TPA 2 Muara Fajar ada dua unit alat berat yang didapat dari Pemerintah Provinsi Riau. Meski cukup membantu, namun tidak dapat menyelesaikan masalah pengelolaan sampah di TPA 2 Muara Fajar.

”Kami memang meminjam dua unit ekskavator yang diperuntukkan untuk mengalihkan tumpukan tinggi ke lokasi lain. Tapi tumpukan sampah itu tidak bisa dijangkau dengan maksimal karena posisinya yang banyak sehingga jangkauannya tidak jauh,” ulasnya.

Lanjut Hendra, saat ini tumpukan sampah yang ada di TPA 2 Muara Fajar hanya bisa didorong jauh oleh buldozer, sedangkan untuk ekskavator hanya untuk membuka jalur pembuangan di pintu gerbang. Hal inilah yang dapat membuat tumpukan sampah tidak mengganggu jalur ke timbangan yang ada di bagian belakang.

Sementara itu, lanjut Hendra lagi, saat Ini DLHK masih menunggu pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pungutan retribusi sampah. Nantinya, pungutan retribusi sampah akan dilakukan oleh para ketua RT dan RW di bawah pengawasan camat.

”Dalam bulan ini, Kemendagri akan mengesahkan Perwako tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2022. Isinya, memberikan kewenangan kepada camat untuk melakukan pemungutan retribusi persampahan,” ujarnya.

Disebutkannya, nantinya angkutan sampah boleh dikelola oleh ketua RT dan RW yang tentunya harus melakukan kesepakatan berapa jumlah iuran kebersihan dengan warga dari rumah ke tempat penampungan sementara (TPS) sampah atau langsung ke TPA 2 Muara Fajar.

”Camat yang memilih ketua RT dan RW yang memungut retribusi kebersihan. Biaya angkutan sampah disesuaikan dan disepakati dengan warga,” jelas Hendra.(ayi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook