PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pembentukan Peraturan Daerha (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru akan membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) penyatuan pajak dan retribusi. Hal ini mengingat tahun 2024, perda yang ada saat ini tidak akan berlaku lagi.
Hal ini disampaikan anggota Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar SE MH, Selasa (16/5). Dijelaskannya, bahwa pembahasan ranperda ini sudah dimulai. Dan ranperda ini merupakan usulan Pemko Pekanbaru tahun ini.
''Seluruh Perda Pajak dan Perda Retribusi di Kota Pekanbaru akan disatukan dalam sebuah regulasi. Kini naskah akademis sudah masuk, dan ranperda ini juga masuk ke dalam Prolegda Kota Pekanbaru 2023,'' kata Robin.
Disampaikan Robin, dalam tahun ini, akan dibahas dan digesa pengesahannya. Bahkan Bapemperda sudah menggelar rapat satu kali dengan Bapenda selaku leading sectornya.
''Dalam rapat tadi (Selasa, 16/5) juga sudah diserahkan dan dipaparkan NA (naskah akademis) ranperda ini. Pembahasan akan terus berlanjut,'' kata Robin.
Disampaikan Robin, rapat permulaan pembahasan ini hadir Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE MH, dan anggotanya lainnya, Roni Pasla, Indra Sukma. Sementara dari Bapenda, hadir langsung Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, beserta kepala bidangnya.
Dijelaskannya, pembahasan ranperda ini mengacu kepada UU Cipta Kerja, serta UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang penyatuan pajak dan retribusi. Bahwa pada tahun 2024 nanti, semua perda mengenai pajak dan retribusi disatukan.
Artinya, disebutkan politisi PDIP ini masing-masing OPD tidak lagi punya Perda retribusi atau pajak sendiri-sendiri melainkan akan disatukan. Tujuannya, agar bisa terhimpun dalam satu regulasi, sehingga memudahkan dalam menghitung PAD.
Diungkapkannya, tahapan Ranperda ini untuk disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru, tahapannya, naskah akademis Ranperda ini akan bahas secara maksimal. Lalu kemudian disampaikan ke pimpinan, untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya, yakni melaporkan dalam rapat paripurna.(gus)