PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mobil dinas jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang dipergunakan untuk mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Hal ini sejalan dengan aturan yang juga dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun Pemko Pekanbaru merasa tidak perlu mengandangkan atau mengumpulkan mobil dinas di satu tempat.
Para pejabat jajaran Pemko Pekanbaru ditekankan agar hanya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan dinas saja. Hal itu disampaikan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, akhir pekan lalu.
Diungkapkannya, saat Idulfitri nanti, para pejabat harus bijak menggunakan kendaraan dinasnya. Ia tidak ingin ada mobil dinas yang digunakan pejabat tidak sesuai peruntukannya. ''Mobil dinas untuk digunakan sesuai porsinya, kepentingan dinasnya,'' kata Indra Pomi.
Menurutnya, saat hari raya nanti kemungkinan tidak ada mobil dinas yang dikandangkan. Menurutnya, masing-masing pejabat sudah tahu penggunaan mobil dinas tersebut. ''Karena kepala dinas ini kan sudah cukup dewasa dan mereka pasti bisa menempatkannya, mana yang tidak bisa dan mana yang boleh dilakukan,'' ungkapnya.
Sementara terkait sanksi bagi pejabat yang menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukannya, pihaknya akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada. ''Nanti (sanksi, red) kami sesuaikan dengan aturan saja,'' singkatnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengatur larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Selanjutnya PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.
Pada SE juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instnasi masing masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tertulis juga di dalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota