LIBATKAN PENGELOLA HOTEL, RESTORAN, DAN PRAMUWISATA

Balai Bahasa Riau Beri Penyuluhan tentang Media Luar Ruang

Pekanbaru | Selasa, 17 April 2018 - 16:15 WIB

Balai Bahasa Riau Beri Penyuluhan tentang Media Luar Ruang
Kepala Balai Bahasa Riau, Drs. Umar Solikhan, M.Hum (dua dari kanan) berfoto bersama tim penyuluh dan perwakilan peserta kegiatan "Penyuluhan Bahasa Indonesia pada Media Luar Ruang di Kota Pekanbaru", Selasa (17/4/2018). (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS. CO) - Media luar ruang sebagai fasilitas publik di Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru, masih perlu pembenahan, termasuk dalam kebahasaan.

Menyikapi itu, Balai Bahasa Riau menggelar kegiatan "Penyuluhan Bahasa Indonesia pada Media Luar Ruang di Kota Pekanbaru". Digelar mulai hari ini, Selasa (17/4/2018), acara yang akan berlangsung hingga Kamis (19/4/2018) itu bertempat di Alpha Hotel Pekanbaru.

Baca Juga :Balai Bahasa Provinsi Riau Ingin Terus Berkolaborasi

 

Menurut Ketua Kegiatan Penyuluhan, Yeni Maulina, S.Pd, para peserta terdiri dari pengelola hotel dan restoran yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau serta pramuwisata yang benaung di bawah Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Riau.

"Estimasi peserta 50 orang dan terbanyak dari pengelola hotel," kata Yeni di Alpha Hotel Pekanbaru, Selasa (17/4/2018).

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Balai Bahasa Riau, Drs. Umar Solikhan, M.Hum mengapresiasi kehadiran para pengelola hotel dan restoran serta pramuwisata di acara tersebut.

"Kegiatan ini untuk meningkatkan sikap positif masyarakat, terutama lembaga dan institusi untuk perlindungan dan pembinaan bahasa dan sastra. Terima kasih karena telah berkenan hadir di tengah kesibukannya," ucap Umar mengawali sambutan.

Umar mengungkapkan, tujuan dari kegiatan itu adalah untuk memartabatkan bahasa negara, yakni bahasa Indonesia.

"Di era globalisasi wajib menguasai bahasa asing. Namun, perlu meningkatkan martabat bangsa dengan penggunaan bahasa indonesia," jelasnya di hadapan puluhan peserta yang hadir.

Diterangkannya, langkah yang diambil Balai Bahasa Riau terkait penggunaan bahasa Indonesia pada media luar ruang, antara lain, pemantauan, koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, penyuluhan, dan penghargaan.

"Hal itu (langkah yang diambil) agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang pengutamaan bahasa Indonesia. Adapun penghargaan nantinya, usai penilaian, diserahkan walikota Pekanbaru pada Juni saat peringatan ulang tahun Kota Pekanbaru," papar mantan kepala Kantor Bahasa Bangka Belitung tersebut.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook