Bangunan di DMJ Tak Kunjung Dibongkar

Pekanbaru | Jumat, 17 Maret 2023 - 10:10 WIB

Bangunan di DMJ Tak Kunjung Dibongkar
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Krismat Hutagalung. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rencana Satpol PP Pekanbaru menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar daerah milik jalan (DMJ) di Jalan HR Soebrantas sudah lama digaungkan. Surat teguran pertama dan kedua pun sudah diberikan. Namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil.

Menyikapi ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Krismat Hutagalung meminta Satpol PP untuk mengambil langkah menertibkan kegiatan di DMJ yang jelas-jelas melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


''Terkait rencana Satpol PP akan menertibkan semua kegiatan di DMJ yang saat ini beralih fungsi itu dan banyak digunakan pada hal-hal yang tidak semestinya, kami Komisi I mendukung hal ini,'' ujar Krismat, kemarin.

Disampaikannya, di lapangan memang banyak ditemukan tempat yang beralih fungsi tidak sesuai aturan. Seperti trotoar yang semestinya digunakan untuk pejalan kaki, tapi disulap menjadi tempat PKL berdagang. Lalu ada bangunan yang sampai mencorong ke jalan, sehingga mengganggu akses dan aktivitas lainnya.

''Kami imbau masyarakat tidak lagi berjualan atau membangun di DMJ. Perda sudah ada, dan kita mau kota ini bagus, bersih, dan tertata dengan baik, aman dan tentram tidak hanya digunakan untuk segelintir orang tetapi untuk semua lapisan,'' ujarnya.

Untuk itu,  ia minta Satpol PP bisa bertindak tegas. ''Satpol PP ini harus mampu menjalankan tupoksi nya. Dan memang harus selalu berkoordinasi antara OPD dalam mewujudkan keinginan itu,'' tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP MSi mengatakan, soal rencana penertiban bangunan di DMJ, hanya tinggal menunggu waktunya saja. Pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan.

''Kami sudah berikan surat pemberitahuan, dan peringatan. Ini sudah kami sampaikan bulan lalu. Semua tinggal menunggu waktu saja,'' kata Zulfahmi.

Dijelaskannya, adapun aturan yang akan ditegakkan dalam penertiban itu ialah, Perda nomor 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 26, berbunyi, setiap orang dilarang mendirikan bangunan sebelum izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk. Lalu, dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, bantaran sungai, ruang milik waduk, sempadan danau, sempadan embung, taman dan jalur hijau, untuk kepentingan umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook